

SURABAYA – Polrestabes Medan berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatra Utara. Sindikat ini menggunakan modus adopsi anak dan mempromosikan kejahatannya melalui platform berbagi video TikTok. Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus sembilan orang tersangka dengan berbagai peran.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan sindikat ini dikendalikan oleh HD, 46, dengan bantuan asistennya HT, 24. “Mereka mempromosikan penjualan bayi ini melalui platform TikTok yang sudah memiliki banyak pengikut dengan menyamarkannya seolah-olah menyediakan adopsi anak,” ujarnya, Jumat (16/1).
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan, di mana perempuan hamil sering keluar masuk kontrakan HD.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang ibu hamil berinisial BS, 29, yang tinggal di rumah tersebut. Awalnya BS mengaku disekap, namun belakangan diketahui ia terikat kontrak bahwa bayinya akan dijual setelah melahirkan.
Jean Calvijn menambahkan, HD ditangkap bersama J, 47, sopir transportasi online, saat membawa bayi berusia 5 hari untuk dijual. Transaksi tersebut batal setelah calon pembeli mengundurkan diri.
Page: 1 2
Terkait ini Polres Mappi langsung bergerak menelusuri apa yang sebenarnya terjadi, mengapa patung tersebut bisa…
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan di kawasan tambang yang selama ini dikenal…
Plt Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengungkapkan bahwa RPJMD nantinya akan menjadi acuan utama bagi…
Sejumlah kawasan di Jayapura memiliki banyak cerita yang dikait-kaitkan dengan hal mistik. Di tahun 90…
Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 8 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang merupakan usulan pemerintah…
Berbagai lembaga mencatat tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis…