Categories: NASIONAL

Tambang Ilegal Diduga Rugikan Negara Rp 300 Triliun

JAKARTAPresiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas 1.063 tambang ilegal yang diduga merugikan negara mencapai Rp 300 triliun. Hal itu disampaikan Puan saat menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR Bersama DPR dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8).

Prabowo menegaskan tidak akan ragu bertindak, meski tambang-tambang tersebut dibekingi oleh jenderal maupun mantan jenderal TNI dan Polri.

“Setelah ini kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya mendapat laporan dari aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal, dengan potensi kerugian negara minimal Rp 300 triliun,” kata Prabowo.

Prabowo meminta dukungan MPR dan partai politik untuk menindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat tinggi.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Ramai Pastikan Persipura Siap Promosi ke Liga 1

Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…

2 days ago

Lagi, Kapal Nelayan  Indonesia Ditangkap Otoritas PNG

Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…

2 days ago

Pengamanan di Lokasi Pengungsian Diperketat

Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…

2 days ago

Cek Langsung Siswa di Pengungsian, Galang Bantuan Sukarela dari Orang Tua Murid

Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…

2 days ago

152.319 Anak di Papua Tercatat Tidak Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…

2 days ago

Boaz Dukung Peminjaman Markus ke PSS Sleman

Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…

2 days ago