Categories: NASIONAL

Pengadilan Militer Vonis 2 Prajurit Dipecat dari TNI

Terkait Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada 4 orang personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Putusan itu dibacakan di ruang sidang pada Rabu (10/6).

Sesuai dengan rencana, sidang vonis dalam perkara tersebut berlangsung pagi ini. Para terdakwa yang terdiri atas terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka hadir secara langsung.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda kepada para terdakwa. Yakni hukuman 1,5 tahun sampai 3 tahun penjara. Selain itu terdakwa Edi Sudarko dan terdakwa Budhi Hariyanto Widhi Cahyono juga dipecat dari dinas militer atau TNI. “Terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Adapun rincian vonis untuk para terdakwa terdiri atas: Terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko dihukum pidana pokok penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan selama proses hukum dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum pidana pokok penjara selama 2,5 tahun dikurangi masa tahanan selama proses hukum dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

11 minutes ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

1 hour ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

2 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

3 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

4 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

5 hours ago