Categories: NASIONAL

Pengadilan Militer Vonis 2 Prajurit Dipecat dari TNI

Terkait Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada 4 orang personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Putusan itu dibacakan di ruang sidang pada Rabu (10/6).

Sesuai dengan rencana, sidang vonis dalam perkara tersebut berlangsung pagi ini. Para terdakwa yang terdiri atas terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka hadir secara langsung.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda kepada para terdakwa. Yakni hukuman 1,5 tahun sampai 3 tahun penjara. Selain itu terdakwa Edi Sudarko dan terdakwa Budhi Hariyanto Widhi Cahyono juga dipecat dari dinas militer atau TNI. “Terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Adapun rincian vonis untuk para terdakwa terdiri atas: Terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko dihukum pidana pokok penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan selama proses hukum dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum pidana pokok penjara selama 2,5 tahun dikurangi masa tahanan selama proses hukum dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

1 hour ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

2 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

3 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

4 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

5 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

6 hours ago