Terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya dihukum pidana penjara selama 2 dikurangi masa tahanan selama proses hukum. Terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka dihukum pidana penjara 1,5 tahun dikurangi masa tahanan selama proses hukum. Para terdakwa dihukum pidana penjara dan pemecatan dari TNI karena telah menyiramkan air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 lalu.
Akibatnya, Andrie Yunus sebagai korban mengalami luka berat, cacat permanen, dan kehilangan penglihatan pada mata kanan.Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding. Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa. Jika tidak melakukan langkah lanjutan, mereka dianggap menerima putusan tersebut.(*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…
“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…
Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…
Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia. Lebih dari 17…