

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membacakan putusan dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. (Tangkapan Layar Siaran Langsung YouTube Pengadilan Militer II-08 Jakarta)
Terkait Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada 4 orang personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Putusan itu dibacakan di ruang sidang pada Rabu (10/6).
Sesuai dengan rencana, sidang vonis dalam perkara tersebut berlangsung pagi ini. Para terdakwa yang terdiri atas terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka hadir secara langsung.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda kepada para terdakwa. Yakni hukuman 1,5 tahun sampai 3 tahun penjara. Selain itu terdakwa Edi Sudarko dan terdakwa Budhi Hariyanto Widhi Cahyono juga dipecat dari dinas militer atau TNI. “Terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Adapun rincian vonis untuk para terdakwa terdiri atas: Terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko dihukum pidana pokok penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan selama proses hukum dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum pidana pokok penjara selama 2,5 tahun dikurangi masa tahanan selama proses hukum dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Page: 1 2
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…