Categories: NASIONAL

Mendagri Ingatkan Gubernur Bupati Wali Kota

Minta Laporan Bulanan Soal WFH

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menetapkan kebijakan baru pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah dengan skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien di lingkungan pemerintah daerah.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Tito menegaskan, kebijakan ini tidak hanya untuk efisiensi, tetapi juga mempercepat transformasi digital layanan publik.

Pemerintah daerah diminta memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam operasionalnya. Pengalaman saat pandemi COVID-19 menjadi dasar penerapan kebijakan ini. Pemerintah daerah dinilai telah terbukti mampu beradaptasi dengan sistem kerja digital.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujarnya.Meski demikian, Tito menekankan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh menurunkan kualitas kinerja ASN.

Pemerintah daerah diminta menyiapkan sistem pengawasan dan pengendalian yang jelas. Dalam aturan tersebut, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

2 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

10 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

11 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

13 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

14 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

15 hours ago