Categories: NASIONAL

Mendagri Ingatkan Gubernur Bupati Wali Kota

Minta Laporan Bulanan Soal WFH

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menetapkan kebijakan baru pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah dengan skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien di lingkungan pemerintah daerah.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Tito menegaskan, kebijakan ini tidak hanya untuk efisiensi, tetapi juga mempercepat transformasi digital layanan publik.

Pemerintah daerah diminta memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam operasionalnya. Pengalaman saat pandemi COVID-19 menjadi dasar penerapan kebijakan ini. Pemerintah daerah dinilai telah terbukti mampu beradaptasi dengan sistem kerja digital.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujarnya.Meski demikian, Tito menekankan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh menurunkan kualitas kinerja ASN.

Pemerintah daerah diminta menyiapkan sistem pengawasan dan pengendalian yang jelas. Dalam aturan tersebut, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

2 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

4 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

7 hours ago

Dipicu Masalah Asmara, Dua Kelompok Warga di Merauke Saling Serang

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…

9 hours ago

Lautan Batu Apung Kepung Pantai Hamadi

Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…

11 hours ago

Nasib Ratusan Mahasiswa Penerima Beasiswa SUP Terancam

  Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…

17 hours ago