Di sektor pendidikan, kegiatan belajar tetap berlangsung tatap muka lima hari untuk jenjang dasar hingga menengah. Sementara pendidikan tinggi menyesuaikan kebijakan masing-masing kementerian.Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga menekan mobilitas ASN.
Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen, perjalanan dinas dalam negeri dipangkas 50 persen, dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen. Kebijakan ini diproyeksikan memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran negara. Penghematan kompensasi BBM dalam APBN diperkirakan mencapai Rp6,2 triliun, sedangkan penghematan konsumsi BBM masyarakat mencapai Rp59 triliun. (*)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Perjalanan itu dimulai sekitar akhir 2015 hingga awal 2016. Saat itu, Mamik yang masih berprofesi…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat yang memanfaatkan…
Jeda operasi militer ini muncul ketika perang yang semula diperkirakan hanya berlangsung beberapa pekan justru…
Ribka mengatakan reformasi tata kelola Dana Otsus yang dilakukan pemerintah telah mempercepat proses penyaluran melalui…
Regulasi ini mencabut Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak sesuai…
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Umum Uncen, Ferdinand Risamasu, menyampaikan bahwa keberadaan unit…