Categories: NASIONAL

Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah kepada Orang Tua dalam Islam?

Sesuai dengan arti surat At Taubah ayat 60, membayar zakat adalah suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah SWT. Zakat diberikan kepada Fakir, Miskin, Amil, Muallaf (orang yang baru masuk Islam), Budak, Gharim, Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil.

Namun, banyak orang ingin tahu apakah zakat boleh diberikan pada orang tua? Pertanyaan yang sama didapati oleh Buya Yahya ketika berdakwah di YouTube Al-Bahjah TV.

“Assalamu’alaikum, Buya. Apakah saya boleh berzakat kepada orang tua saya?” bunyi pertanyaannya.

“Zakat boleh diberikan kepada orang yang tidak mampu, yang tidak menjadi kewajiban nafkah atas anda. Seorang istri tidak wajib menafkahi orang tuanya kecuali mereka hidup bersama. Selama orang tua tidak hidup bersama Anda, maka sah zakat Anda diberikan pada orang tua,” jawab Buya Yahya.

“Contoh, Anda seorang perempuan dan ibu bapak ada bersama Anda, maka tidak boleh Anda membayar zakat pada bapak ibu Anda. Kecuali bapak ibu Anda tinggal di tempat yang berbeda dan punya kehidupan sendiri, maka Anda boleh memberikan zakat pada bapak ibu Anda.” tambahnya.

Berdasarkan jawaban dari Buya Yahya, membayar zakat kepada orang tua boleh dilakukan dengan syarat anak tidak tinggal serumah dengan orang tua.

Jika orang tua hidup bersama anak, zakat harus dibayarkan kepada penerima lain karena tidak boleh bagi anak memberikan zakat pada orang tua yang tinggal bersamanya.

Sebagian ulama tidak memperbolehkan pemberian zakat kepada orang tua dan keturunan. Namun, jika mereka termasuk ke dalam golongan fakir (tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak dan wajar) maka ulama memperbolehkan.

Sebelum berzakat, pastikan kita termasuk dalam syarat-syarat orang yang wajib membayar zakat. Berikut adalah syarat-syarat wajib zakat menurut Islam:

1. Beragama Islam

Ketentuan ini telah menjadi ijma di kalangan kaum muslimin, karena ibadah zakat tergolong upaya pembersihan bagi orang Islam.

2. Merdeka

Zakat tidak diwajibkan atas budak sesuai dengan perkataan Umar bin Khattab, “Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas.”

3. Kepemilikan yang Sempurna

Tidak diwajibkan membayar zakat dengan harta yang tidak dimiliki secara sempurna, seperti harta yang didapat dari hutang, pinjaman ataupun titipan.

4. Nisab

Nisab adalah syarat minimum harta yang wajib dizakati. Apabila harta yang dimiliki selain kebutuhan pokok melebihi batas minimal wajib zakat (91,92 gram emas 24 karat), maka harta tersebut tidak perlu dizakati.

5. Haul

Haul adalah masa kepemilikan batas harta yang harus dizakati dengan ketentuan harta yang belum mencapai satu tahun tidak perlu dizakati. (*)

Sumber: Jawapos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: IslamZakat

Recent Posts

Dana Perawatan Nihil, Venue PON Papua Mulai Rusak

  Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…

6 hours ago

10 Personel Luka-Luka dan 1 Unit Mobil Warga Rusak

  Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…

8 hours ago

Dari Rasa Gabut  dan Tanpa Kursus Khusus Bisa Hasilkan Karya Tepat Guna

Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…

9 hours ago

Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi, 36 Orang Langsung Bebas

   Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…

10 hours ago

Kemerdekaan Harus Dirasakan Rakyat Papua

   Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…

11 hours ago

Beda Versi Polisi dan Mahasiswa

   Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…

12 hours ago