Categories: NASIONAL

Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah kepada Orang Tua dalam Islam?

Sesuai dengan arti surat At Taubah ayat 60, membayar zakat adalah suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah SWT. Zakat diberikan kepada Fakir, Miskin, Amil, Muallaf (orang yang baru masuk Islam), Budak, Gharim, Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil.

Namun, banyak orang ingin tahu apakah zakat boleh diberikan pada orang tua? Pertanyaan yang sama didapati oleh Buya Yahya ketika berdakwah di YouTube Al-Bahjah TV.

“Assalamu’alaikum, Buya. Apakah saya boleh berzakat kepada orang tua saya?” bunyi pertanyaannya.

“Zakat boleh diberikan kepada orang yang tidak mampu, yang tidak menjadi kewajiban nafkah atas anda. Seorang istri tidak wajib menafkahi orang tuanya kecuali mereka hidup bersama. Selama orang tua tidak hidup bersama Anda, maka sah zakat Anda diberikan pada orang tua,” jawab Buya Yahya.

“Contoh, Anda seorang perempuan dan ibu bapak ada bersama Anda, maka tidak boleh Anda membayar zakat pada bapak ibu Anda. Kecuali bapak ibu Anda tinggal di tempat yang berbeda dan punya kehidupan sendiri, maka Anda boleh memberikan zakat pada bapak ibu Anda.” tambahnya.

Berdasarkan jawaban dari Buya Yahya, membayar zakat kepada orang tua boleh dilakukan dengan syarat anak tidak tinggal serumah dengan orang tua.

Jika orang tua hidup bersama anak, zakat harus dibayarkan kepada penerima lain karena tidak boleh bagi anak memberikan zakat pada orang tua yang tinggal bersamanya.

Sebagian ulama tidak memperbolehkan pemberian zakat kepada orang tua dan keturunan. Namun, jika mereka termasuk ke dalam golongan fakir (tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak dan wajar) maka ulama memperbolehkan.

Sebelum berzakat, pastikan kita termasuk dalam syarat-syarat orang yang wajib membayar zakat. Berikut adalah syarat-syarat wajib zakat menurut Islam:

1. Beragama Islam

Ketentuan ini telah menjadi ijma di kalangan kaum muslimin, karena ibadah zakat tergolong upaya pembersihan bagi orang Islam.

2. Merdeka

Zakat tidak diwajibkan atas budak sesuai dengan perkataan Umar bin Khattab, “Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas.”

3. Kepemilikan yang Sempurna

Tidak diwajibkan membayar zakat dengan harta yang tidak dimiliki secara sempurna, seperti harta yang didapat dari hutang, pinjaman ataupun titipan.

4. Nisab

Nisab adalah syarat minimum harta yang wajib dizakati. Apabila harta yang dimiliki selain kebutuhan pokok melebihi batas minimal wajib zakat (91,92 gram emas 24 karat), maka harta tersebut tidak perlu dizakati.

5. Haul

Haul adalah masa kepemilikan batas harta yang harus dizakati dengan ketentuan harta yang belum mencapai satu tahun tidak perlu dizakati. (*)

Sumber: Jawapos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: ZakatIslam

Recent Posts

Kondisi Fiskal Papua Makin Berat Pasca Pembentukan DOB

Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…

2 hours ago

Akhirnya Tiga Warga Australia Dimejahijaukan

Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari  pesawat Piper PA 23-250…

3 hours ago

Sebagian Pelaku dari Luar, Mabes Polri Turun Tangan

Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…

4 hours ago

Tak Hanya Sedih Motor dan Mobil Terbakar, Tapi Juga Beri Dampak Traumatis

Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…

5 hours ago

Pulau Kimaam Tak Boleh Dikorek Untuk PSN

Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…

6 hours ago

Dari Retorika Kebijakan Menuju Aksi Teknis

Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…

7 hours ago