Semua surat rekomendasi itu ada, dan distempel jelas oleh BKSDA Papua dan Kepala Suku Dawir, jadi apa yang dilakukan oleh Klien Kami ini tidak ada yang melanggar hukum,” sambungnya
Diapun mengatakan dari fakta yang diungkapkan dalam persidangan, di atas lahan konservasi tersebut ada sekitar 170 sertifikat yang telah diterbit oleh BPN atas rekomendasi BKSDA.
“Pengungkapkan penerbitan sertifikat di lahan konservasi tersebut disampaikan langsung oleh saksi ahli dari BKSDA, dalam persidangan,” ungkapnya
Dia juga mengaku lahan tersebut memang masuk dalam kawasan konservasi, lantas kenapa hanya H. Syamsunar yang digugat, padahal di area tersebut sudah banyak bangunan baik Rumah milik warga, Gereja, Masjid maupun bangunan milik perusahaan swasta yang dibangun di atas lahan konservasi tersebut.
“Kami menganggapnya tindakan hukum terhadap H. Syamsunar ini bentuk diskriminatif hukum, karena kalau memang itu kawasan Konservasi kenapa yang lain diberikan izin membangun di sana,” tegasnya.
Pihaknya mengharapkan H. Syamsunar dibebaskan dari segala tuntutan. Dengan mempertimbangkan bukti yang diajukan kuasa hukum H. Syamsunar di dalam persidangan.
“Kami hanya minta, H. Syamsunar dibebaskan dari segala tuntutan hukum, karena apa yang dilakukan itu berdasarkan bukti yang cukup,” pungkas Simanjuntak.
Sebelumnya Rabu (24/1) lalu, JPU menuntut Terdakwa H. Syamsunar selama 4 tahun 3 bulan penjara. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional, namun…
Zet menjelaskan bahwa musibah ini sama-sama tidak diinginkan dan ia memahami bahwa ada banyak penghuni…
"Beliau adalah tokoh politik senior Partai Golkar yang telah banyak memberikan pengabdian dan pemikiran…
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…