

Empat ekor kadal jenis gecko yang berhasil digagalkan di Bandar Udara Sentani, Jayapura, Jumat (26/12). (Foto/Humas Balai Karantina)
JAYAPURA-Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama instansi terkait menggagalkan pengiriman empat ekor kadal jenis Gecko di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (26/12).
Penggagalan tersebut dilakukan karena pengiriman reptil itu tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua, Lutfie Natsir, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Karantina Papua dalam menjaga dan melindungi satwa liar, khususnya yang berasal dari Papua.
“Patroli bersama ini adalah langkah konkret kami dalam mengawal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, terutama di tengah meningkatnya arus pengiriman barang selama periode Natal dan Tahun Baru. Dalam pemeriksaan, tim menemukan empat ekor kadal tanpa dokumen persyaratan,” ujar Lutfie.
Ia menjelaskan, pihak kargo Bandara Sentani telah menyerahkan keempat ekor kadal tersebut secara resmi kepada petugas Karantina Papua.
Saat ini, satwa tersebut sedang menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan tidak membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). “Setelah pemeriksaan selesai, hewan-hewan ini akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua untuk menjalani proses rehabilitasi dan selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” jelasnya.
Lutfie menambahkan, jenis kadal Gecko tertentu memiliki nilai ekonomi cukup tinggi di kalangan pencinta reptil, dengan harga mencapai ratusan ribu rupiah per ekor. Kondisi ini kerap memicu praktik perdagangan ilegal satwa liar.
Keberhasilan tersebut menambah daftar panjang penyelamatan satwa oleh Karantina Papua bersama instansi terkait. Berdasarkan data Januari hingga November 2025, Karantina Papua telah menggagalkan berbagai pengiriman satwa liar dan dilindungi tanpa dokumen karantina, di antaranya empat buah awetan burung cenderawasih, tiga ekor burung kasuari, 135 ekor burung pipit, tiga ekor kanguru tanah, serta 44 ekor burung kasturi.
Page: 1 2
Ia menjelaskan, melalui revisi besar kebijakan Presiden Republik Indonesia, program swasembada pangan kemudian diturunkan ke…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H.,…
Ia menjelaskan, dari total 42 hektare lahan yang direncanakan untuk penanaman jagung, hingga kini 17…
Kasus tersebut bermula dari ditemukannya seorang laki-laki berinisial VM (40) dalam kondisi meninggal dunia di…
Menurut Asep, imbauan itu disampaikan sebagai bentuk pengawasan sekaligus aksi nyata KPK dalam menjaga kedaulatan…
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 8 unit kendaraan yang melanggar aturan parkir, terdiri dari…