Categories: METROPOLIS

Pemkot Gratiskan TPU Buper Bagi Warga Ber-KTP Kota Jayapura

JAYAPURA-Wali Kota, Abisai Rollo menegaskan bahwa biaya pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Buper Waena Distrik Heram ditanggung Pemkot. Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menjelaskan bahwa biaya pemakaman yang dibebankan kepada Pemkot adalah tanah kuburan.

   “Pemkot Jayapura sudah menggratiskan biaya pemakaman di Buper Waena dimulai sejak bulan Mei ini,” ujar Abisai saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di Kampung Skouw Yambe, Selasa (27/5).

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo  (foto:Takim/Cepos)

   Menurut Abisai Rollo, Pemkot tidak mengakomodir masyarakat yang bukan warga Kota Jayapura. “Kita hanya melayani masyarakat yang Ber -KTP Kota Jayapura. Kita harapkan yang mau silakan mendaftar lebih dulu, ada petugas kita yang stand by di lokasi,” tuturnya.

  Program ini juga merupakan bagian dari visi-misi walikota untuk meringankan beban masyarakat dalam urusan kematian. “Ini semua untuk kepentingan masyarakat dan juga janji politik kita waktu kampanye, tidak ada tujuan lain,” pungkasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Aspirasi Provinsi Papua Utara Bukan “Barang Baru”

Menurut Wilem, sejarah mencatat bahwa gaung pemekaran Papua Utara sudah dimulai sejak tahun 2012. Ia…

10 hours ago

Usir Penjual Sayur Keliling, Kadistrik Sentani “Dirujak” Netizen

Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…

14 hours ago

Prabowo Singgung Krisis Kejujuran dan Keteladanan

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…

15 hours ago

Board of Peace Bentukan Donald Trump Dinilai Berbau Imperialisme

Di sisi lain, Palestina sama sekali tidak dilibatkan dalam proses konsultasi sejak awal pembentukan Board…

16 hours ago

Miris Siswa SD di Ngada NTT Diduga Tewas Gantung Diri

Surat yang ditulis dalam bahasa Ngada itu berisi pesan agar sang ibu merelakan kepergian korban,…

17 hours ago

MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya,…

18 hours ago