Program ini merupakan hasil dari kesepakatan Pemkot Jayapura dengan pemilik ulayat atau lokasi tersebut. “Ini hasil kesepakatan dengan pihak adat atau pemilik ulayat, bagi masyarakat yang ber-KTP Jayapura yang menjadi prioritas kita, sementara di luar itu tidak termasuk dalam kesepakatan ini,” bebernya.
Ditambahkan Plt Sekda Kota Jayapura, Evert N Merauje menjelaskan bahwa ada tiga item biaya yang ditanggung Pemkot yakni, jasa penggali, papan dan biaya lainnya. “Ini sebenarnya bukan gratis, hanya saja ditanggung oleh Pemkot dengan sumber anggaran APBD,” ungkapnya.
Sementara iuran menurut Evert N Merauje tidak ada, namun jika hal tersebut ditemukan itu berarti punggli. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menilai pendekatan keamanan dalam penanganan konflik…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan hari ke enam ini…
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…
Menurut Abisai Rollo, tingginya angka kebakaran dalam beberapa waktu terakhir harus menjadi perhatian serius semua…
Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Tanah Papua melakukan Forum Koordinasi Strategi Percepatan Pembangunan. Pertemuan ini…
Gubernur Papua Matius D Fakhiri meminta masyarakat adat dilibatkan dalam pengelolaan saham PT Papua Divestasi…