

Proses jual beli ikan di TPI Hamadi belum lama ini. Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Hamadi dikelola oleh Kota Jayapura.(foto: Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Kepala Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Papua, Imam Djuniawal, menyampaikan berdasarkan Undang undang 23 tahun 2014, kewenangan provinsi meliputi 0-12 mil. Dimana Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) menjadi kewenangan provinsi.
“Sehingga kewenangan PPI Hamadi pengelolaannya di bawah Provinsi Papua,” kata Imam kepada Cenderawasih Pos, Jumat (26/7).
Sementara untuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Hamadi, pengelolaannya dilaksanakan oleh Kota Jayapura. “Dari pengelolaan TPI Hamadi tersebut, pendapatannya masuk ke Pemerintah Kota Jayapura meliputi retribusi, pungutan termasuk penentuan harga dasar ikan,” ujarnya.
Imam mengaku bahwa PPI Hamadi sudah mulai diaktifkan oleh Dinas Kelautan Perikanan untuk mengoptimalkan kinerja pelabuhan, tinggal TPI nya.
“Diharapkan Kota Jayapura juga dapat mengoptimalkannya pula dan dapat menjalankan fungsinya. Sehingga bisa berbarengan dan dikelola secara bersama,” kata Imam.
Menurut Imam, sistim mekanisme pelaksanaan pelelangan harus berjalan di tempat pelelangan ikan Hamadi. Sehingga diharapkan dengan adanya standar harga kesejahteraan nelayan menjadi pasti. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…