

Robby Kepas Awi (foto:Mboik/Cepos)
JAYAPURA-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi, sehubungan dengan upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura.
Hal ini harus dilakukan setelah Pemerintah Kota Jayapura harus rela kehilangan pendapatan Rp 10 miliar akibat pemberlakuan aturan baru mengenai pungutan retribusi dan potensi pajak di Kota Jayapura yang berlaku secara nasional.
PJ.Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, salah satu yang dilakukan pihaknya adalah melakukan penertiban terhadap fasilitas-fasilitas umum yang tidak berizin ataupun yang masa izinnya sudah selesai atau habis. Diantaranya papan reklame yang tersebar di beberapa titik di Kota Jayapura.
“Dalam waktu dekat terus dilakukan penertiban-penartiban, terutama reklame yang dipasang tidak mendapatkan izin. Namun juga yang masa izinnya sudah selesai”ujarnya.
Dia mengatakan ada beberapa potensi pajak dan retribusi di Kota Jayapura yang tidak lagi dipungut retribusi, diantaranya rumah sewa, dan pajak minuman beralkohol serta beberapa jenis retribusi lainnya.
“Itu teman-teman lakukan penertiban, sehingga semua bisa sadar dan juga bisa membantu pemerintah untuk, membayar pajaknya. Terutama meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura,” ujarnya.
Page: 1 2
Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…
ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…
Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…
"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…