

Robby Kepas Awi (foto:Mboik/Cepos)
JAYAPURA-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi, sehubungan dengan upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura.
Hal ini harus dilakukan setelah Pemerintah Kota Jayapura harus rela kehilangan pendapatan Rp 10 miliar akibat pemberlakuan aturan baru mengenai pungutan retribusi dan potensi pajak di Kota Jayapura yang berlaku secara nasional.
PJ.Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, salah satu yang dilakukan pihaknya adalah melakukan penertiban terhadap fasilitas-fasilitas umum yang tidak berizin ataupun yang masa izinnya sudah selesai atau habis. Diantaranya papan reklame yang tersebar di beberapa titik di Kota Jayapura.
“Dalam waktu dekat terus dilakukan penertiban-penartiban, terutama reklame yang dipasang tidak mendapatkan izin. Namun juga yang masa izinnya sudah selesai”ujarnya.
Dia mengatakan ada beberapa potensi pajak dan retribusi di Kota Jayapura yang tidak lagi dipungut retribusi, diantaranya rumah sewa, dan pajak minuman beralkohol serta beberapa jenis retribusi lainnya.
“Itu teman-teman lakukan penertiban, sehingga semua bisa sadar dan juga bisa membantu pemerintah untuk, membayar pajaknya. Terutama meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura,” ujarnya.
Page: 1 2
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…