

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Rory Huwae (foto;Dok/Cepos)
JAYAPURA– Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Rory Huwae, menegaskan setiap perusahaan di daerah itu yang telah dinyatakan pailit ataupun bangkrut, tetap wajib membayar hak para karyawan.
Pihaknya siap melakukan mediasi antara perusahaan dan para karyawan jika ada pekerja yang belum dibayarkan saat perusahaan dinyatakan pailit.
“Perusahaan yang pailit juga harus melaporkan kepada kami, begitu juga dengan karyawan berdasarkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan yang bersangkutan,” katanya di Jayapura, Senin (25/8).
Menurut Huwae, jika perusahaan tersebut tidak membayar hak dari para karyawan, maka Dinas Tenaga Kerja akan mengeluarkan surat anjuran untuk dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial.
“Jika upaya mediasi yang dilakukan tidak bisa dan perusahaan tidak membayar hak karyawan maka kami langsung mengeluarkan surat anjuran ke pengadilan hubungan industrial,” ujarnya.
Page: 1 2
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…
Saat kapal dalam perjalanan menuju Jayapura, tiga penumpang ini diketahui merokok di dalam kapal, tepatnya…
Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…