

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Rory Huwae (foto;Dok/Cepos)
JAYAPURA– Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Rory Huwae, menegaskan setiap perusahaan di daerah itu yang telah dinyatakan pailit ataupun bangkrut, tetap wajib membayar hak para karyawan.
Pihaknya siap melakukan mediasi antara perusahaan dan para karyawan jika ada pekerja yang belum dibayarkan saat perusahaan dinyatakan pailit.
“Perusahaan yang pailit juga harus melaporkan kepada kami, begitu juga dengan karyawan berdasarkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan yang bersangkutan,” katanya di Jayapura, Senin (25/8).
Menurut Huwae, jika perusahaan tersebut tidak membayar hak dari para karyawan, maka Dinas Tenaga Kerja akan mengeluarkan surat anjuran untuk dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial.
“Jika upaya mediasi yang dilakukan tidak bisa dan perusahaan tidak membayar hak karyawan maka kami langsung mengeluarkan surat anjuran ke pengadilan hubungan industrial,” ujarnya.
Page: 1 2
Emma menjelaskan bahwa akar persoalan ini mencakup tiga poin utama, krisis obat-obatan psikotropika, keterlambatan pembayaran…
Berdasarkan informasi, aktivitas kembali normal di RSJ tersebut setelah pihak rumah sakit, mulai dari suster…
Menurut Tan, salah satu faktor utama yang terus dipersoalkan adalah pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera)…
Carles merasa yakin meskipun anaknya tergolong nakal di sekolah itu, namun besar harapan anaknya bisa…
Tim SAR Gabungan, lanjutnya, menuju ke Selatan Tenggara mendekati lokasi kejadian. Pencarian tidak lagi dilakukan…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra,…