

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa).
MIMIKA – Kasus pencurian disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Yos Soedarso, Samping Hotel Grand Tembaga pada 14 April 2025 lalu dengan tersangka PF alias Poli dan AO alias Rend kini naik tahap II.
Tahap II atau proses penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mimika Baru kepada pihak Kejaksaan Negeri Mimika itu dilaksanakan pada Senin, 25 Agustus 2025. Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi, SH.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Benar, kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga telah dilakukan Tahap II,” kata AKP Putut, Selasa (26/8).
Dijelaskan, tahap II dilakukan setelah berkas perkaranya penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mimika. Adapun dasar hukumnya yakni surat dari Kejaksaan Negeri Mimika dengan nomor : B-191/R.1.19/Eoh. 1/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21). (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Ia menyebut, ketika terjadi kebakaran di wilayah Jayapura Utara, mobil pemadam membutuhkan waktu sekitar…
Menurut Abisai, lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk…
Pernyataan ini dikeluarkan menanggapi aksi demonstrasi yang berlangsung pada, 7 September 2026 yang dipimpin…
Rektor Universitas Terbuka, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si., menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan…
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui Bimbingan Teknis Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi…
Menurutnya, masjid tersebut merupakan salah satu fasilitas umum yang berada di kawasan yang terdampak…