

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa).
MIMIKA – Kasus pencurian disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Yos Soedarso, Samping Hotel Grand Tembaga pada 14 April 2025 lalu dengan tersangka PF alias Poli dan AO alias Rend kini naik tahap II.
Tahap II atau proses penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mimika Baru kepada pihak Kejaksaan Negeri Mimika itu dilaksanakan pada Senin, 25 Agustus 2025. Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi, SH.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Benar, kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga telah dilakukan Tahap II,” kata AKP Putut, Selasa (26/8).
Dijelaskan, tahap II dilakukan setelah berkas perkaranya penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mimika. Adapun dasar hukumnya yakni surat dari Kejaksaan Negeri Mimika dengan nomor : B-191/R.1.19/Eoh. 1/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21). (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…
Dari kerusuhan ini, sebanyak 14 orang telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan…
Menurut Denis, tindakan penegakan hukum itu dilakukan sebagai respons atas serangkaian gangguan keamanan di jalur…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan kondisi seperti ini memang sangat merugikan dan…
Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke kembali memberikan sanksi tegas kepada guru yang kedapatan tidak…