

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Rory Huwae (foto;Dok/Cepos)
JAYAPURA– Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Rory Huwae, menegaskan setiap perusahaan di daerah itu yang telah dinyatakan pailit ataupun bangkrut, tetap wajib membayar hak para karyawan.
Pihaknya siap melakukan mediasi antara perusahaan dan para karyawan jika ada pekerja yang belum dibayarkan saat perusahaan dinyatakan pailit.
“Perusahaan yang pailit juga harus melaporkan kepada kami, begitu juga dengan karyawan berdasarkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan yang bersangkutan,” katanya di Jayapura, Senin (25/8).
Menurut Huwae, jika perusahaan tersebut tidak membayar hak dari para karyawan, maka Dinas Tenaga Kerja akan mengeluarkan surat anjuran untuk dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial.
“Jika upaya mediasi yang dilakukan tidak bisa dan perusahaan tidak membayar hak karyawan maka kami langsung mengeluarkan surat anjuran ke pengadilan hubungan industrial,” ujarnya.
Page: 1 2
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…
Menurut Abisai Rollo, tingginya angka kebakaran dalam beberapa waktu terakhir harus menjadi perhatian serius semua…
Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Tanah Papua melakukan Forum Koordinasi Strategi Percepatan Pembangunan. Pertemuan ini…
Gubernur Papua Matius D Fakhiri meminta masyarakat adat dilibatkan dalam pengelolaan saham PT Papua Divestasi…
Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perkebunan dan…
Berdasarkan hasil monitoring, wilayah Zona Musim (ZOM) seperti Kabupaten Jayapura, Keerom, dan Sarmi saat ini…