

Yuli Rahman (foto:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Komisi B DPR Kota Jayapura mendesak Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKRD) bersama instansi teknis Pemerintah Kota Jayapura untuk memperketat pengawasan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 1 Tahun 2026.
Legislatif menegaskan, aturan yang diundangkan sejak Februari 2026 lalu ini tidak boleh sekadar menjadi dokumen normatif di atas meja, melainkan harus ditegakkan secara konkret di lapangan.
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana perundang-undangan tata ruang tersebut. Selaku mitra kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Jayapura, ia menilai dinamika pembangunan dan perubahan fisik kota yang sangat cepat menuntut respons akurat serta keselarasan dengan RTRW Provinsi Papua.
Yuli menekankan pentingnya kepatuhan terhadap keselarasan peruntukan lahan, mulai dari kawasan pertanian, hutan lindung, daerah konservasi, zona budidaya, hingga sektor peternakan, perikanan, dan permukiman. Ia juga mengimbau sektor properti dan asosiasi pengembang perumahan untuk menjadikan Perda RTRW ini sebagai payung hukum utama dalam merencanakan kawasan hunian.
“Perda ini diatur sangat terperinci. Kawasan mana yang boleh dibangun dan mana yang dilarang, semua ada ketentuannya. Jangan sampai revisi Perda yang memakan waktu bertahun-tahun ini menjadi sia-sia hanya karena pelanggaran di lapangan terus dibiarkan,” tegas Yuli Rahman, Jumat (24/7/2026).
Page: 1 2
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…