Sebagai informasi, terdakwa diduga diduga menggelapkan uang negara sebesar Rp 2 Milyar lebih. Terdakwa dalam menjalankan aksinya dengan cara melakukan penarikan dana BOS dari rekening sekolah pada Bank Papua tanpa sepengetahuan kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya.
Dari tangan terdakwa, sejumlah barang bukti yang diserahkan penyidik diantaranya yakni Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 200 juta, Dua bundel dokumen pertanggungjawaban BOS TA 2024, 40 bundel dokumen terkait pengelolaan dana BOS termasuk slip penarikan, kwitansi, daftar nominatif, dan dokumen lainnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…
“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…
Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…
Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia. Lebih dari 17…