Categories: METROPOLIS

Pelaksanaan Pilkada, Komnas HAM Fokus Pantau 3 Isu

JAYAPURA- Memastikan perlindungan, pemenuhan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kaitan dengan hak memilih sebagai bagian dari hak sipil dan politik warga negara. Komnas HAM RI Perwakilan Papua turut serta memantau penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Provinsi Papua dan Papua Barat.

 Sebagaimana di Provinsi Papua ada 11 Kabupaten yang bakal menyelenggarakan Pilkada yaitu Kabupaten Waropen, Supiori, Merauke, Yalimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Boven Digoel, Asmat, Mamberamo Raya, Keerom dan Yahukimo. Sementara  Provinsi Papua Barat ada 9 Kabupaten Yaitu Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan , Pegunungan Arfak, Bintuni, Wondama, Sorong Selatan, Raja Ampat, Fak Fak dan Kaimana.

 Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey mengatakan, menjelang pelaksanaan Pilkada, Polda Papua dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi menyebutkan ada beberapa daerah yang berpotensi rawan konflik. Dimana penetapan status rawan ini didasarkan pada rekam jejak pelaksanaan pemilu sebelumnya dan merujuk pada indeks gangguan keamanan pemilukada. Selain itu, isu kesehatan terkait Covid-19 menjadi persoalan baru yang harus diantisipasi.

 “Di Provinsi Papua Barat terdapat beberapa daerah yang berpotensi rawan konflik karena ada daerah yang masih ada sejumlah senjata, dinamika politik lokal antar kontestan semisalnya saat debat paslon lain keluar meningalkan ruang debat, selain itu ada kabupaten yang hanya satu pasangan calon sehinga ada dinamika gerakan lawan kotak kosong, isu kesehatan terkait Covid-19 menjadi ancaman lain bagi pemilih dan penyelangara dan bahkan bisa memunculkan klaster baru,” ucap Frits

 Dikatakan, berdasarkan kondisi ini, Komnas HAM RI Perwakilan Papua dan Papua Barat, sesuai amanat Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal (89) melaksanakan pemantauan baik melalui media maupun pemantauan langsung.

 “Komnas HAM RI Perwakilan Papua membentuk Tim Pemantau, yang merupakan satu kesatuan dengan Tim Nasional (Komnas HAM). Tim Pemantau Komnas HAM RI Perwakilan Papua fokus pada tiga isu utama,” ungkapnya.

 Adapun tugas isu utama yang menjadi fokus Komnas HAM yakni Hak Atas Kesehatan mencakup pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19 serta mitigasi resiko penyebaran Covid 19 oleh penyelenggara. 

 Hak atas rasa aman sebagaimana aparat keamanan memastikan kondisi yang aman saat pelaksaan Pilkada di daerah-daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi serta hak sipil dan politik, hak dipilih dan memilih, bagaimana penyelenggara memastikan semua warga negara yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya, persoalan DPT, Netralitas ASN serta pemenuhan hak kelompok rentan.

 “Tujuan utama dari pemantauan ini adalah memastikan pemenuhan hak-hak politik warga negara dalam pelaksanaan Pilkada di masa Covid-19. Tim juga membuka layanan pengaduan  melalui aplikasi Kas Tau Komnas HAM,” pungkasnya. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

18 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

19 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

20 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

21 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

21 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

22 hours ago