

(kiri-kanan) PPNS Gakkum KLHK, Firmansyah, Kadishut Jan Jap Ormuseray, Kepala BBKSDA Papua, A.G Marnata, Kabid Perlindungan Hutan, Ayub Woisisiri, Kasie Pamhut PPNS DLHK, Markus D Iriando ketika memberikan keterangan pers di Kantor Gakkum KLHK di Waena, Selasa (24/10). (Gamel/Cepos)
JAYAPURA-Kasus pengerusakan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) di Teluk Youtefa sudah memasuki babak baru. Diketahui kasus ini telah menyeret seorang pengusaha kaya, berinisial Sam dan dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan hidup Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan PPNS KLHK dan Dinas KLH Papua, penanganan kasus penimbunan hutan mangrove di kawasan konservasi TWA, Teluk Youtefa sudah dilimpahkan.
“Telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) tanggal 23 Oktober 2023 dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan sudah dilakukan penahanan oleh JPU,” kata Jan Jap Ormuseray, Selasa (24/10).
Dia menjelaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan UU Nomor. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kasus ini pertama kali dilaporkan Pada 11 Juli 2023 dan mengamankan barang bukti sebanyak 11 Unit truk dan 1 unit excavator.
“Sejak tanggal 12 Juli 2023 dilakukan penyidikan oleh PPNS LHK dan Dinas KLH Papua, Telah memeriksa 22 saksi, 4 Ahli dan 1 Tersangka. Kemudian sudah melakukan penyitaan 11 truk, 1 excafator, dan berkas-berkas terkait lainnya,” jelasnya.
Page: 1 2
Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…
Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…
Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan, kasus terbaru terjadi pada 16 Desember 2025.…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan belum mendapatkan data terakhir sudah berapa sekolah yang telah…
Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia…
Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan…