Categories: METROPOLIS

Penimbun Hutan Bakau Terancama Penjara Lima Tahun

   Lanjut dia, PPNS KLHK  melakukan penyerahan berkas perkara (tahap 1) pada  3 Agustus lalu dan  diterima Kejati Papua tanghal  8 Agustus 2023.

  Terkait kasus ini, PPNS telah melakukan pemeriksaan 20 saksi, 3 ahli, dan 1 tersangka 3. PPNS telah melakukan penyerahan berkas perkara (Tahap 1) pada 15 September 2023 yang  telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada 16 Oktober 2023.

   “Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan terima kasih, untuk dukungan dan kerjasama dari semua tim, terutama penyidik, PPNS KLHK, juga dukungan dari Polda Papua,” tambahnya.

   Sementara itu, Kepala Balai Besar KSDA Papua, AG. Martana mengatakan, pemerintah mulai dari tingkat pusat sampai daerah sangat konsisten untuk menindak tegas terhadap para pelaku-pelaku yang melakukan perusakan terhadap lingkungan.

   “Kasus ini sudah sudah selesai di tingkat kewenangan penyidik dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk nantinya di sidang di pengadilan. Ini semua dukungan kerja dari pemerintah mulai dari tingkat pusat sampai daerah,  aparat penegak hukum yang juga telah bersinergi,” katanya.

   Dia berharap dengan terjadinya kasus ini semoga menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa Pentingnya menjaga kelestarian hutan dan juga kawasan konservasi, Taman Wisata Alam Teluk Youtefa dan kawasan-kawasan hutan lainnya.(roy/ade/tri)

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Diambil dari Nama Suku yang Punah Karena Kebakaran Hebat, Kini Menyimpan Banyak Cerita Legenda

Membutuhkan waktu sekitar 1 jam perjalanan dari Kota Jayapura. Setelah tiba di Danau Emfotte, pengunjung…

14 hours ago

Distrik Manggelum Kondusif, 88 Warga Dipulangkan

Rilis yang diperoleh dari Humas Polres Boven Digoel menyebutkan, pelepasan dilaksanakan di Pelabuhan Tanah Merah…

15 hours ago

De Oranje Butuh Kemenangan

Swedia datang dengan kepercayaan diri tinggi setelah mencatat kemenangan telak pada laga pembuka, sementara Belanda…

15 hours ago

Kejari Mimika Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Perselisihan menajam setelah KS menolak membayar karena menganggap seluruh kewajibannya telah lunas. Ketegangan tersebut memuncak…

16 hours ago

Jadi Satu Kebanggaan Melihat Anak-anak Tumbuh Jadi Pribadi yang Mandiri

Keharuan memuncak saat para siswa satu per satu berjalan ke depan untuk menerima tanda kelulusan.…

16 hours ago

Dukung Kontingen Pesparawi, Pemkab Jayawijaya Beri Bantuan Rp.200 Juta

Bupati Jayawijaya Atenius Murip, SH, MH mengatakan jika, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memiliki kepedulian besar terhadap…

17 hours ago