

Pelaku ML dan DI yang dilibatkan langsung dalam pemusnahan barang bukti ganja milik keduanya di Halaman Mapolresta Jayapura, Jumat (25/3).( FOTO: Humas/Polresta)
JAYAPURA-Sebanyak 3,7 Kg Ganja dimusnahkan Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota bertempat di Lapangan Apel Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (25/3) pagi. Pemusnahan ini dilakukan langsung di depan tersanga ML (22) dan DI (19).
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja milik tersangka ini terkait Laporan Polisi nomor : LP / A / 276 / II / 2022 / SPKT. SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 25 Februari 2022 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
Alamsyah menerangkan bahwa sebanyak 3,7 Kg Ganja yang dimusnahkan disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan Jaksa Penuntut Umum bernama Oktovianus Taliti, S.H. “Barang bukti tersebut dimusnahkan guna melengkapi persyaratan berkas perkara yang hampir rampung dan siap untuk melimpahkan kedua tersangka nantinya bila telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan,” ujar Iptu Alam.
Sementara untuk perbuatan kedua tersangka kata Kasat ML dan DI melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mana ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Iptu Alam menambahkan, pihaknya kemarin telah melakukan hal yang sama yakni memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 198 gram milik tersangka RM (25) dengan disaksikan Jaksanya yang bernama Rakhmat, S.H.
“Pemberantasan Narkotika terus kami gencarkan dan semua dilakukan demi meniadakan peredaran narkotika di Kota Jayapura. Bila masyarakat mendapatkan informasi atau mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut agar segera melaporkannya ke pihak Kepolisian,” pesan Alam. (ade/tri)
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…