Categories: METROPOLIS

Ada Jaksa Nakal, Laporkan!

JAYAPURA-Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, S,H, M.H mengatakan bahwa bila masyarakat menemukan adanya oknum jaksa nakal yang dianggap bermain dengan kasus yang ditangani, maka ia menyarankan untuk segera melaporkan ke Kejari untuk segera dilakukan penindakan.

   Lukas mengatakan bahwa proses penegakan hukum tentunya tidak hanya melibatkan Jaksa semata, tetapi ada juga pengacara maupun pengadilan. Dan apabila selama proses penegakan hukum yang dilakukan ternyata ada yang dicurigai maka disarankan agar tidak didiamkan.

“Silahkan saja, apabila ada oknum Jaksa yang dicurigai sedang bermain atau akal – akalan dan ada yang dirugikan. Bisa melapor kepada kami,” jelas Lukas Alexander Sinuraya menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Jumat (25/3).

   Tapi disini Lukas juga meminta agar masyarakat tidak langsung menghakimi dengan mengatakan jika jaksa tersebut bermain kasus, karena pasti banyak pertimbangan hukum yang dilakukan dalam hal penuntutan maupun melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana besyarat, pidana pengawasan dan keputusan bersyarat.

   “Jadi jangan karena tuntutannya rendah kemudian menganggap jaksa tersebut bemain mata atau ada kong kalikong, tidak begitu. Pasti ada  pertimbangan hukum yang diambil sehingga tuntutannya rendah,” sambung Sinuraya.

   Ia berujar jika masih menjadi kapasitasnya, maka oknum tersebut akan ditindak. Namun jika jaksa tersebut di tingkat provinsi maka bisa langsung melapor ke Kejati. “Kalau itu masih bagian kami tentu kami proses, tapi kalau lebih tinggi nanti diarahkan ke Kejati atau Kejagung bila memang berat,” tambahnya.

  Sekedar diketahui bahwa beberapa pekan lalu ada korban bernama Toni Hartanto yang kasus penipuannya tengah berproses di Pengadilan Negeri Jayapura. Ia mengadukan kasus penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial GYH terkait pembelian tanah di lokasi tak jauh dari Jembatan Youtefa.

   Iapun telah mengeluarkan uang Rp 2,6 miliar namun ternyata lokasi tanah yang dijanjikan fiktif. Setelah berproses di pengadilan ternyata Jaksa Penuntut Umum berinisial YA hanya melakukan tuntutan selama 5 bulan. Ini yang kemudian dianggap bahwa oknum jaksa tersebut tengah bermain. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago

Bupati Keerom Minta Distrik Bersih dan Aman jelang Puncak HUT RI

Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…

2 days ago

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

2 days ago

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…

2 days ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

2 days ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

2 days ago