Categories: METROPOLIS

Ada Jaksa Nakal, Laporkan!

JAYAPURA-Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, S,H, M.H mengatakan bahwa bila masyarakat menemukan adanya oknum jaksa nakal yang dianggap bermain dengan kasus yang ditangani, maka ia menyarankan untuk segera melaporkan ke Kejari untuk segera dilakukan penindakan.

   Lukas mengatakan bahwa proses penegakan hukum tentunya tidak hanya melibatkan Jaksa semata, tetapi ada juga pengacara maupun pengadilan. Dan apabila selama proses penegakan hukum yang dilakukan ternyata ada yang dicurigai maka disarankan agar tidak didiamkan.

“Silahkan saja, apabila ada oknum Jaksa yang dicurigai sedang bermain atau akal – akalan dan ada yang dirugikan. Bisa melapor kepada kami,” jelas Lukas Alexander Sinuraya menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Jumat (25/3).

   Tapi disini Lukas juga meminta agar masyarakat tidak langsung menghakimi dengan mengatakan jika jaksa tersebut bermain kasus, karena pasti banyak pertimbangan hukum yang dilakukan dalam hal penuntutan maupun melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana besyarat, pidana pengawasan dan keputusan bersyarat.

   “Jadi jangan karena tuntutannya rendah kemudian menganggap jaksa tersebut bemain mata atau ada kong kalikong, tidak begitu. Pasti ada  pertimbangan hukum yang diambil sehingga tuntutannya rendah,” sambung Sinuraya.

   Ia berujar jika masih menjadi kapasitasnya, maka oknum tersebut akan ditindak. Namun jika jaksa tersebut di tingkat provinsi maka bisa langsung melapor ke Kejati. “Kalau itu masih bagian kami tentu kami proses, tapi kalau lebih tinggi nanti diarahkan ke Kejati atau Kejagung bila memang berat,” tambahnya.

  Sekedar diketahui bahwa beberapa pekan lalu ada korban bernama Toni Hartanto yang kasus penipuannya tengah berproses di Pengadilan Negeri Jayapura. Ia mengadukan kasus penipuan yang dilakukan seorang pria berinisial GYH terkait pembelian tanah di lokasi tak jauh dari Jembatan Youtefa.

   Iapun telah mengeluarkan uang Rp 2,6 miliar namun ternyata lokasi tanah yang dijanjikan fiktif. Setelah berproses di pengadilan ternyata Jaksa Penuntut Umum berinisial YA hanya melakukan tuntutan selama 5 bulan. Ini yang kemudian dianggap bahwa oknum jaksa tersebut tengah bermain. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Sejumlah Anak Terpapar, Merauke Berstatus KLB Campak

Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke menyatakan terjadi peningkatan kasus campak yang terjadi saat ini. Penyebarannya diduga…

21 hours ago

Tetap Percaya Diri Meski Mencatat hingga Menyapa Pelanggan Semua Lewat Layar

Keduanya adalah pasangan tuli yang kini tengah merintis usaha berjualan kopi di Kotaraja dalam tepatnya…

22 hours ago

Kapal Papua Baru Tenggelam di Pelabuhan Jayapura

Ia menjelaskan, Kapal Papua Baru bukan satu-satunya yang tenggelam di kawasan tersebut. Saat ini tercatat…

22 hours ago

Pomdam XVII/Cenderawasih Mulai Selidiki Tewasnya Kevin

Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Kevin Febrian Chen mengalami luka parah dan meninggal dunia…

23 hours ago

Kaya Akan Biodiversity, Upaya Pelestarian Perlu Dilakukan Secara Kolaborasi

Menurutnya, seminar ini menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan hasil kajian mengenai biodiversitas Papua,…

24 hours ago

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik Sudaryati

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan…

1 day ago