Sementara itu, Kepala Inspektorat Papua, Danny Korwa, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH dilakukan melalui sistem absensi berbasis aplikasi.
Ia mengatakan, ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan melakukan absensi mulai pukul 06.30 hingga 17.00 WIT, serta melaporkan hasil pekerjaan harian.
“Ada aplikasi absensi yang wajib diisi. ASN yang WFH tetap harus absen dan menyelesaikan pekerjaan. Jika ada penugasan, seperti laporan, tetap dikerjakan dari rumah dan dilaporkan pada hari yang sama,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Di Papua, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day setiap 1 Mei tidak hanya menjadi…
Pernyataan tersebut menjadi pembuka dari sederet kebijakan dan program yang diklaim akan meningkatkan kesejahteraan pekerja…
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui Komis C melakukan Sidak ke Dinas Sosial untuk…
Setahun berikutnya, ia menuntaskan S2 di jurusan Informatika dari kampus yang sama pada 2013. Sejak…
Aviasi Penerbangan Trigana Air Service saat ini sedang melakukan efisiensi biaya operasional penerbangan yang cukup…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan menggandeng Global Green Growth Institute (GGGI) dan para pemangku kepentingan…