Sementara itu, Kepala Inspektorat Papua, Danny Korwa, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH dilakukan melalui sistem absensi berbasis aplikasi.
Ia mengatakan, ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan melakukan absensi mulai pukul 06.30 hingga 17.00 WIT, serta melaporkan hasil pekerjaan harian.
“Ada aplikasi absensi yang wajib diisi. ASN yang WFH tetap harus absen dan menyelesaikan pekerjaan. Jika ada penugasan, seperti laporan, tetap dikerjakan dari rumah dan dilaporkan pada hari yang sama,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya secara resmi memulai pelaksanaan Diklat Prajabatan, Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS…
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan setempat mulai membenahi layanan pendidikan khusus menyusul rendahnya indeks…
Massa aksi datang menggunakan dua unit mobil pikap dengan membawa sejumlah atribut, di antaranya…
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura terus mendorong upaya kemandirian bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)…
Sebanyak 13 calon siswa (casis) yang dikirim melalui Lanud J.A. Dimara Merauke berhasil lolos seleksi…
Ibadah syukur yang berlangsung di Tugu Injil Pesisir Pantai Skouw, Kampung Skouw Yambe, tersebut…