Lebih lanjut, selain penghapusan retribusi masuk terminal pemerintah juga tidak lagi memberlakukan pungutan izin trayek. Terkait penerapan aturan itu sudah ada petunjuk pelaksana. Bahkan Pemerintah Kota Jayapura juga sudah mengeluarkan peraturan daerahnya, sehingga sudah pasti untuk pungutan yang disebutkan itu sudah tidak berlaku di tahun 2024.
Namun demikian untuk peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura, pihaknya berusaha memanfaatkan potensi atau sektor lainnya di bidang perhubungan. Salah satunya akan meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan Kapal Wisata Youtefa yang memang saat ini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura.
“Jadi untuk potensi PAD kita akan memaksimalkan penggunaan kapal wisata kita, Kapal Youtefa. Kita berharap masyarakat bisa menggunakan kapal ini untuk kepentingan wisata di sekitar Teluk Youtefa,” tambahnya. (roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Airlangga, kebijakan terkait THR dan Gaji 13 2026 merupakan instruksi langsung dari Presiden untuk…
Ia menilai sistem yang ada masih perlu diawasi ketat agar tidak membuka celah penyalahgunaan anggaran.…
Di sudut timur Jayapura, tepatnya di kawasan Koya Timur, berdiri sebuah lingkungan pendidikan yang dari…
Penemuan tersebut berlokasi di antara jalan Swakarsa dan Kampung Yuwanain, Kabupaten Keerom. Dari hasil penyelidikan…
Salah satu pedagang komoditas pertanian sekaligus pemilik kios sembako, Sumarni, mengatakan kenaikan harga mulai terjadi…
Dari pihak TNI menyatakan upaya penyerangan yang dilakukan kelompok bersenjata di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika…