Lebih lanjut, selain penghapusan retribusi masuk terminal pemerintah juga tidak lagi memberlakukan pungutan izin trayek. Terkait penerapan aturan itu sudah ada petunjuk pelaksana. Bahkan Pemerintah Kota Jayapura juga sudah mengeluarkan peraturan daerahnya, sehingga sudah pasti untuk pungutan yang disebutkan itu sudah tidak berlaku di tahun 2024.
Namun demikian untuk peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura, pihaknya berusaha memanfaatkan potensi atau sektor lainnya di bidang perhubungan. Salah satunya akan meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan Kapal Wisata Youtefa yang memang saat ini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura.
“Jadi untuk potensi PAD kita akan memaksimalkan penggunaan kapal wisata kita, Kapal Youtefa. Kita berharap masyarakat bisa menggunakan kapal ini untuk kepentingan wisata di sekitar Teluk Youtefa,” tambahnya. (roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Terkini, Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo…
Kondisi ini terkadang membuat seseorang merasa tidak enak hati untuk menyampaikan kepada keluarga di kampung…
Kebijakan itu dipertimbangkan sebagai langkah antisipatif untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) apabila situasi…
Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 berhasil mengamankan lima orang yang diduga menjadi penghubung sekaligus…
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Jayapura Yunus Wonda, bersama Wakil Bupati Jayapura Haris R. Yocku serta…
Saat razia berlangsung, petugas memberhentikan sebuah kendaraan jenis Mitsubishi Triton berwarna silver dengan nomor polisi…