Lebih lanjut, selain penghapusan retribusi masuk terminal pemerintah juga tidak lagi memberlakukan pungutan izin trayek. Terkait penerapan aturan itu sudah ada petunjuk pelaksana. Bahkan Pemerintah Kota Jayapura juga sudah mengeluarkan peraturan daerahnya, sehingga sudah pasti untuk pungutan yang disebutkan itu sudah tidak berlaku di tahun 2024.
Namun demikian untuk peningkatan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura, pihaknya berusaha memanfaatkan potensi atau sektor lainnya di bidang perhubungan. Salah satunya akan meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan Kapal Wisata Youtefa yang memang saat ini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Jayapura.
“Jadi untuk potensi PAD kita akan memaksimalkan penggunaan kapal wisata kita, Kapal Youtefa. Kita berharap masyarakat bisa menggunakan kapal ini untuk kepentingan wisata di sekitar Teluk Youtefa,” tambahnya. (roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Erwin Natosmal Umar, kuasa hukum dari terdakwa kep[ada wartawan disela-sela pelimpahan itu meminta agar penanganan…
Aparat gabungan menyita sedikitnya 114,8 liter minuman keras lokal jenis sopi dalam razia massal di…
Kejari Jayawijaya Sunandar Pramono,SH, MH menyatakan untuk yang pertama, tim baru menetapkan satu tersangka dalam…
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Kaleb Asso S.Pd, M.Pd menyatakan terkait dengan innformasi adanya pungutan…
Kejaksaan Negeri Mimika mengumumkan telah mengantongi identitas pelaku dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah…
Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Iptu Jan B Saragih, SH membenarkan ada dua orang warga yang…