

Proses persidangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (18/1). (Foto/Gustav for Cepos)
JAYAPURA – Persidangan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, yang proses hukumnya mulai dari Kepolisian Resort Kota Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura dan proses pemeriksaan di persidangan membutuhkan waktu hampir 10 bulan dan sangat melelahkan bagi korban dengan insial SK yang mencari keadilan.
Kuasa Hukum Korban KDRT, Gustaf R Kawer, menjelaskan korban mencari keadilan dalam proses hukum justru mendapat ketidakadilan dalam proses hukum. Pasalnya, terdakwa KDRT berinisial GRY yang adalah pejabat di Dinas Kominfo Provinsi Papua, justru mendapat perlakuan istimewa dengan tidak ditahan selama proses hukum.
“Dalam persidangan, terdakwa justru mendapat kesempatan yang sangat leluasa untuk membela diri, tidak menghadiri sidang karena alasan sedang mengurus keluarga yang lagi sakit. Hal ini membuat persidangan tertunda dan semakin lambat prosesnya. Perilaku ini juga diikuti oleh Majelis Hakim yang menunda sidang karena ada kegiatan dan Jaksa Penuntut Umum yang beralasan hampir serupa dengan alasan terdakwa, tidak hadir karena sedang sakit,” kata Gustav.
Salah satu sanksi yang berat, yakni menghukum Persipura tanpa penonton dalam laga kandang selama satu…
Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang warga negara asing asal Papua Nugini…
Dalam konferensi pers yang digelar pada, Sabtu (16/5) di Wamena, para mahasiswa menilai konflik tersebut…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menerapkan prinsip…
Gubernur Papua Mathius Derek Fakhiri menegaskan komitmennya mempercepat pembukaan akses wilayah terpencil di Papua, khususnya…
LL ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait…