Categories: METROPOLIS

Pagar Rumah Kos Tidak Ditutup, Honda Beat Dibawa Kabur

  “Akibatnya stang motor milik korban mengalami patah,” terang Kapolsek.

Usai aksinya berhasil dilakukan, tersangka kemudian membawa kabur motor tersebut dengan cara mendorong, tanpa menyalakan mesin. “Saat jaraknya jauh dari TKP tersangka menyalakan motor tersebur dengan menyambungkan kabel, kemudian dia pergi dari TKP,” ungkap Kapolsek.

   Kapolsek menegaskan setelah dilakukan penyelidikan, dengan mengantongi alat bukti yang, maka terhadap Tersangka terbukti melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

   “Maka terhadap tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 ( tujuh) tahun,” tandasnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Stok Beras Bulog Biak Melimpah, Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Mengingat rata-rata pelayanan penugasan rutin hanya mencapai 250 ton per bulan, stok yang ada saat…

3 hours ago

Rustan Saru Ajak Warga Jaga Fasilitas Umum

Akibat pencurian tersebut, ikon kebanggaan Papua khususnya Kota Jayapura itu hingga kini tampak gelap gulita…

4 hours ago

Empat Sekolah Dipalang Pemilik Tanah, Ribuan Siswa Dipulangkan

Pantauan media ini di lapangan, sejak pukul 07.00 WIT para guru hingga pelajar dari empat…

4 hours ago

Moment Kudeta

Selain itu bermodal di putaran pertama Persipura juga berhasil mengkandaskan mimpi Barito saat bertandang ke…

5 hours ago

Minggu Depan, Kejari Merauke Akan Kembali Lelang Barang Sitaan

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…

5 hours ago

Tahun 2026, Pemkab Keerom Fokus Bayar Utang

Bupati Keerom, Piter Gusbager menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Keerom akan fokus menyelesaikan utang daerah di…

6 hours ago