“Akibatnya stang motor milik korban mengalami patah,” terang Kapolsek.
Usai aksinya berhasil dilakukan, tersangka kemudian membawa kabur motor tersebut dengan cara mendorong, tanpa menyalakan mesin. “Saat jaraknya jauh dari TKP tersangka menyalakan motor tersebur dengan menyambungkan kabel, kemudian dia pergi dari TKP,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menegaskan setelah dilakukan penyelidikan, dengan mengantongi alat bukti yang, maka terhadap Tersangka terbukti melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.
“Maka terhadap tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 ( tujuh) tahun,” tandasnya. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan Aset yang diserahkan meliputi puskesmas,…
Meski berada dalam kondisi sulit, para tukang ojek di Pangkalan Ojek Pasar Karang memilih tidak…
Menurutnya, perlindungan warga sipil tidak cukup hanya mengandalkan respons setelah konflik terjadi, tetapi harus diawali…
Pemerintah Provinsi Papua Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan…
Di bawah komando Bupati Piter Gusbager, Pemkab Keerom kini bergerak cepat untuk menuntaskan seluruh tahapan…
Tim gabungan mengikutsertakan unsur TNI dan Polri untuk menyisir lokasi hingga ke wilayah Potowaiburu. Tim…