Aryoko menegaskan, pemerintah daerah akan menyusun rencana aksi tindak lanjut atas rekomendasi DPR Papua dan menyampaikannya secara tertulis paling lambat 60 hari setelah LKPJ ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Papua juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPR Papua. Wakil Gubernur mengatakan, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera mencermati dan menindaklanjuti setiap butir rekomendasi yang telah disampaikan.
Selain itu, catatan strategis dari DPR Papua akan diintegrasikan ke dalam rencana kerja dan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar proses transformasi menuju Papua yang cerdas, sejahtera, dan harmoni dapat berjalan lebih terarah dan terukur.
Pada rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Papua juga mengajukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kumulatif terbuka Tahun 2026 melalui Surat Gubernur Papua Nomor 188.4/5481/SET tertanggal 12 Mei 2026.
Erwin Natosmal Umar, kuasa hukum dari terdakwa kep[ada wartawan disela-sela pelimpahan itu meminta agar penanganan…
Aparat gabungan menyita sedikitnya 114,8 liter minuman keras lokal jenis sopi dalam razia massal di…
Kejari Jayawijaya Sunandar Pramono,SH, MH menyatakan untuk yang pertama, tim baru menetapkan satu tersangka dalam…
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Kaleb Asso S.Pd, M.Pd menyatakan terkait dengan innformasi adanya pungutan…
Kejaksaan Negeri Mimika mengumumkan telah mengantongi identitas pelaku dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah…
Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Iptu Jan B Saragih, SH membenarkan ada dua orang warga yang…