Usulan tersebut mencakup satu Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus), yakni perubahan atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pemerintah Provinsi Papua menilai perubahan perda tersebut perlu dilakukan karena ketentuan pada Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 32 sebelumnya hanya mengatur pembentukan komisi.
“Melalui perubahan Raperdasus tersebut, pemerintah berencana membentuk organisasi perangkat daerah lainnya dalam bentuk dinas, badan, komisi, maupun bentuk kelembagaan lain yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan kewenangan khusus di Papua,” pungkas Aryoko. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH melalui Kasi Penuntutan Kejaksaan Negeri Merauke,…
Penyebab utamanya bukan karena penggunaan ponsel itu sendiri, melainkan kebiasaan mempertahankan posisi kepala menunduk dalam…
Upacara berlangsung khidmat sekaligus penuh semangat kebangsaan. Wakil Bupati Tolikara, Yotam Wonda, S.H., M.Si., dipercaya…
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (2/7) sekira pukul 11.10 WIT ini melibatkan satu unit sepeda…
Pemerintah Kabupaten Tolikara menegaskan komitmennya membangun budaya hidup bersih melalui gerakan bersama pengelolaan sampah yang…
Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31)…