Usulan tersebut mencakup satu Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus), yakni perubahan atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pemerintah Provinsi Papua menilai perubahan perda tersebut perlu dilakukan karena ketentuan pada Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 32 sebelumnya hanya mengatur pembentukan komisi.
“Melalui perubahan Raperdasus tersebut, pemerintah berencana membentuk organisasi perangkat daerah lainnya dalam bentuk dinas, badan, komisi, maupun bentuk kelembagaan lain yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan kewenangan khusus di Papua,” pungkas Aryoko. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Wakil Bupati Jayapura, Haris R. Yocku, menegaskan malaria masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Jayapura…
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan vanili kualitas super asal PNG sebanyak tujuh koli dengan total…
Kelompok masyarakat asal wilayah pegunungan kembali mengajukan tuntutan ganti rugi atau denda adat menyusul tewasnya…
Upaya pencarian terhadap korban yang hanyut di Kali Uwe beberapa waktu lalu belum usai. Di…
Menyikapi krisis kemanusiaan ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bergerak cepat mengambil peran ganda tidak hanya…
Komandan Kodaeral X Jayapura, Mayjen TNI (Mar) Sugianto, secara tegas menyatakan penghentian rencana pembangunan Dermaga…