Usulan tersebut mencakup satu Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus), yakni perubahan atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pemerintah Provinsi Papua menilai perubahan perda tersebut perlu dilakukan karena ketentuan pada Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 32 sebelumnya hanya mengatur pembentukan komisi.
“Melalui perubahan Raperdasus tersebut, pemerintah berencana membentuk organisasi perangkat daerah lainnya dalam bentuk dinas, badan, komisi, maupun bentuk kelembagaan lain yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan kewenangan khusus di Papua,” pungkas Aryoko. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Dimana, untuk membendung laju kejahatan terhadap satwa liar tersebut, BBKSDA Papua secara masif menggalakkan program…
Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya terlibat dalam politik praktis telah diberhentikan dari statusnya…
Persipura dan Garudayaksa FC bermain 1-1, gol Persipura dicetak oleh talenta muda Lazarus Sinim. Meski…
Juru taktik Persipura, Andri Ramawi mengaku kedua pemain impornya sangat cepat beradaptasi. Pemain asal Argentina…
Aksi saling serang menggunakan batu, botol kaca, hingga balok kayu memaksa para pengguna jalan…
Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Provinsi Papua menargetkan pengelolaan venue olahraga milik Pemerintah Provinsi Papua,…