Usulan tersebut mencakup satu Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus), yakni perubahan atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pemerintah Provinsi Papua menilai perubahan perda tersebut perlu dilakukan karena ketentuan pada Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 32 sebelumnya hanya mengatur pembentukan komisi.
“Melalui perubahan Raperdasus tersebut, pemerintah berencana membentuk organisasi perangkat daerah lainnya dalam bentuk dinas, badan, komisi, maupun bentuk kelembagaan lain yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan kewenangan khusus di Papua,” pungkas Aryoko. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Ps. Kanit 1 Subdit Audit Direktorat Pengamanan Objek Vital AKP Muhammad Ridwan, mengataakn bahwa…
Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Papua Selatan Apolo Safanpo mengimbau seluruh kader Partai Golkar…
Dari 29 perkara narkotika tersebut, lima perkara merupakan kasus narkotika jenis sabu dengan total…
Setelah tujuh hari melakukan pencarian, Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Merauke resmi menutup Operasi Pencarian…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura mendorong percepatan penanganan sejumlah titik rawan…
Gubernur Papua Pegunungan DR(HC) John Tabo, SE, M.B.A menyatakan proses pengisian 11 anggota DPR Otsus…