Categories: MERAUKE

Mantan Ketua Bunda PAUD Papsel Dituntut 2 Tahun Penjara

MERAUKE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan Tahun 2024. Keduanya adalah Mantan Ketua Bunda PAUD Papua Selatan  Ade Irma Suryani dan Mantan Bendahara Bunda PAUD Papua Selatan Yuliana Beatrix Maniagasi  pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura,  Selasa, (30/6).   

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH melalui Kasi Penuntutan Kejaksaan Negeri Merauke, Adyatma Tsany Prakosa, SH,  mengatakan, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

‘’Untuk terdakwa Ade Irma Suryani, Jaksda Penuntut Umum (JPU)  menuntut terdakwa dengan  pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 358.907.650,’’ kata Adyatma Tsany Prakosa di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (2/7)

Sementara itu, terdakwa Yuliana Beatrix Maniagasi, lanjut dia,   dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.283.973.900.

‘’Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku,’’ tandasnya.

Adyatma Tsany Prakosa  menjelaskan, setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian pembelaan atau tanggapan dari para terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa  sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kasus dugaan korupsi hibah dana PAUD  Provinsi Papua Selatan  tersebut terjadi tahun anggaran 2023 lalu. Dimana, Pemprov  Papua Selatan sat aitu menggelontorkan hibah sebesar Rp 8,5 miliar ke Bunda PAUD Papsel.

Namun  ternyata seiring berjalannya waktu, ditemukan  adanya dugaan penyalahgunaan hibah dari pemerintah Papua Selatan tersebut.  Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan  adanya kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Dana Perawatan Nihil, Venue PON Papua Mulai Rusak

  Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…

19 hours ago

10 Personel Luka-Luka dan 1 Unit Mobil Warga Rusak

  Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…

21 hours ago

Dari Rasa Gabut  dan Tanpa Kursus Khusus Bisa Hasilkan Karya Tepat Guna

Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…

22 hours ago

Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi, 36 Orang Langsung Bebas

   Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…

23 hours ago

Kemerdekaan Harus Dirasakan Rakyat Papua

   Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…

24 hours ago

Beda Versi Polisi dan Mahasiswa

   Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…

1 day ago