

Adyatma Tsany Prakosa (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan Tahun 2024. Keduanya adalah Mantan Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Ade Irma Suryani dan Mantan Bendahara Bunda PAUD Papua Selatan Yuliana Beatrix Maniagasi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa, (30/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH melalui Kasi Penuntutan Kejaksaan Negeri Merauke, Adyatma Tsany Prakosa, SH, mengatakan, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
‘’Untuk terdakwa Ade Irma Suryani, Jaksda Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 358.907.650,’’ kata Adyatma Tsany Prakosa di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (2/7)
Sementara itu, terdakwa Yuliana Beatrix Maniagasi, lanjut dia, dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.283.973.900.
‘’Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku,’’ tandasnya.
Adyatma Tsany Prakosa menjelaskan, setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian pembelaan atau tanggapan dari para terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kasus dugaan korupsi hibah dana PAUD Provinsi Papua Selatan tersebut terjadi tahun anggaran 2023 lalu. Dimana, Pemprov Papua Selatan sat aitu menggelontorkan hibah sebesar Rp 8,5 miliar ke Bunda PAUD Papsel.
Namun ternyata seiring berjalannya waktu, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan hibah dari pemerintah Papua Selatan tersebut. Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim bertanggung…
Menurutnya para elit politik Papua di wilayah Papua Pegunungan, harus bisa membuka ruang-ruang komunikasi dengan…
Menyikapi peristiwa itu, Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengeluarkan pernyataan sikap yang…
Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi setiap institusi penegak hukum. Sekali kepercayaan itu tumbuh, masyarakat…
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula…
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Leo Patria Mogot menjelaskan, secara…