

Beberapa warga pemilik kios yang ada di pinggir jalan otonom mulai membereskan tempat jualan sebelum penertiban yang akan dilakukan oleh pemerintah di pekan depan. (foto: Mboik/Cepos)
JAYAPURA-Rencana Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi kota Jayapura melakukan penertiban sejumlah pedagang tidak berizin di sepanjang jalan otonom Kotaraja dan juga Pasar Youtefa, mendapat tanggapan beragam dari beberapa pedagang kaki lima yang ada di sekitar wilayah itu.
Ibu Yanti misalnya, Wanita yang mengaku sebagai pekerja itu, mengaku pihaknya kini sudah mulai berkemas barang-barang jualan mereka.
“Ya kami sudah tahu ini ada perintah dari bos supaya kami membereskan, sehingga sebagian yang di atas jembatan ini kami sudah bereskan,”kata Ibu Yanti, Jumat (17/5).
Selanjutnya kata dia barang-barang tersebut hanya dimasukkan di dalam bangunan kios yang berdiri di atas lahan milik PT bintang mas. Lihatnya hanya membereskan barang-barang di atas lapak yang dibangun di atas saluran got atau drainase.
“Yang kami tertibkan sekarang itu yang ada di atas saluran air ini, kami kasih masuk ke dalam kios,”ujarnya.
Dirinya mengaku kini pasrah dengan kebijakan pemerintah, terkait dengan rencana penertiban yang akan dilakukan pada tanggal 21 mei mendatang.
“Kami pasrah saja karena memang kita tidak bisa melawan itu pemerintah,”ungkapnya.
Kendati demikian, ia berharap, usai penertiban itu Pemkot Jayapura menyiapkan tempat yang layak bagi para pedagang tersebut di dalam pasar.
Page: 1 2
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…
Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…
Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…