Sementara itu pedagang lain yang tidak mau menyebutkan namanya, mengaku pihaknya tidak membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah milik Bintang Mas. Meskipun dia mengakui pendirian tempat usaha itu tidak memiliki izin dari pemerintah. Dia mengungkapkan, persoalan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada PT bintang mas.
“Kalau kami ya terserah dari Bintang Mas saja, karena kami selama ini setor ke sana. Itu urusan pemerintah dengan bintang mas. Karena kami berjualan di atas tanah milik bintang mas,”ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkot Jayapura akan melakukan penertiban seluruh bangunan liar yang ada di pinggir jalan pasar otonom Kotaraja dan bangunan yang ada di pasar Youtefa lama. Penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Jayapura itu sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi pasar.
Dalam upaya penertiban itu Dinas perindustrian dan perdagangan Kota Jayapura tidak melakukannya sendiri tetapi dibantu dengan sejumlah stakeholder terkait, mulai dari TNI Polri Satpol PP dan dinas pekerjaan umum, DLH, dan Dinas Perhubungan Kota Jayapura. (roy).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kebutuhan darah ideal sebuah wilayah adalah 1% hingga 2%…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan penangkapan ini terhadap pelaku…
Komitmen Pemerintah Kabupaten Puncak dalam membangun sumber daya manusia melalui sektor pendidikan mendapat apresiasi dari…
Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudha Wicaksono saat dihubungi dari Nabire, Senin, mengatakan patroli gabungan tersebut…
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumamb, SH, MH menegaskan jika usai dilakukan penangkapan…
Sebuah langkah baru pariwisata berbasis komunitas lahir di Tanah Papua. Lewat Paket Eduwisata dan Sejarah…