Sementara itu pedagang lain yang tidak mau menyebutkan namanya, mengaku pihaknya tidak membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah milik Bintang Mas. Meskipun dia mengakui pendirian tempat usaha itu tidak memiliki izin dari pemerintah. Dia mengungkapkan, persoalan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada PT bintang mas.
“Kalau kami ya terserah dari Bintang Mas saja, karena kami selama ini setor ke sana. Itu urusan pemerintah dengan bintang mas. Karena kami berjualan di atas tanah milik bintang mas,”ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkot Jayapura akan melakukan penertiban seluruh bangunan liar yang ada di pinggir jalan pasar otonom Kotaraja dan bangunan yang ada di pasar Youtefa lama. Penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Jayapura itu sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi pasar.
Dalam upaya penertiban itu Dinas perindustrian dan perdagangan Kota Jayapura tidak melakukannya sendiri tetapi dibantu dengan sejumlah stakeholder terkait, mulai dari TNI Polri Satpol PP dan dinas pekerjaan umum, DLH, dan Dinas Perhubungan Kota Jayapura. (roy).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melancarkan operasi senyap dengan menggerebek sebuah pabrik rumahan…
‘’Selama ini jarang anak-anak kita orang asli Papua yang masuk ke Akmil, Akpol maupun sekolah…
Dewan Pengurus Partai Golkar Papua Selatan melakukan percepatan melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.…
‘’Untuk anak tidak sekolah ini, kita dorong melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, pemerintah kabupaten,…
Bagi Yani, memberikan rasa aman kepada warga adalah harga mati, meski kini ia harus mengandalkan…
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…