Sementara itu pedagang lain yang tidak mau menyebutkan namanya, mengaku pihaknya tidak membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah milik Bintang Mas. Meskipun dia mengakui pendirian tempat usaha itu tidak memiliki izin dari pemerintah. Dia mengungkapkan, persoalan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada PT bintang mas.
“Kalau kami ya terserah dari Bintang Mas saja, karena kami selama ini setor ke sana. Itu urusan pemerintah dengan bintang mas. Karena kami berjualan di atas tanah milik bintang mas,”ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkot Jayapura akan melakukan penertiban seluruh bangunan liar yang ada di pinggir jalan pasar otonom Kotaraja dan bangunan yang ada di pasar Youtefa lama. Penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Jayapura itu sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi pasar.
Dalam upaya penertiban itu Dinas perindustrian dan perdagangan Kota Jayapura tidak melakukannya sendiri tetapi dibantu dengan sejumlah stakeholder terkait, mulai dari TNI Polri Satpol PP dan dinas pekerjaan umum, DLH, dan Dinas Perhubungan Kota Jayapura. (roy).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…