Categories: METROPOLIS

Gubernur Diminta Tindaklanjuti LHP Ombudsman Papua

JAYAPURA-Kumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Papua, mengingatkan kepada Gubernur Papua Matius D Fakhiri bahwa, jika dirinya mendukung pelantikan anggota DPRP mekanisme pengangkatan tanpa menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Perwakilan Papua maka bisa mengawali kinerja dengan start yang buruk.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Forum Peduli Pengangkatan Masyarakat Adat Tabi-Saereri (FPKP-MATS), Gustaf Rudolf Kawer, Senin (17/11).

Dikatakan bahwa, PAHAM Papua, telah melakukan advokasi terhadap dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedural dalam proses seleksi calon anggota DPRP mekanisme pengangkatan periode 2024– 2029 yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel).

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Nomor: 0021/LM/II/2025/JPR, tanggal 08 Mei 2025. Ombudsman menemukan adanya maladministrasi (penyimpangan prosedur) dalam pelaksanaan seleksi oleh Pansel,” kata Gustav, dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos.

Dalam LHP tersebut, Ombudsman menetapkan tindakan korektif yang memerintahkan Pansel DPRP (terlapor) melakukan koordinasi dengan Pj Gubernur Papua (terlapor II) untuk membatalkan pengumuman yang cacat prosedur.

Pj. Gubernur Papua (terlapor II) membatalkan keputusan Gubernur Papua Nomor100.3.3. 1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang penetapan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan.

Dalam LHP tersebut menyebut bahwa Pj. Gubernur Papua berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk penyelesaian seleksi ulang sesuai prosedur yang benar.

“Namun hingga saat ini LHP Ombudsman tersebut belum ditindaklanjuti oleh Pejabat Gubernur Papua maupun oleh Kementerian Dalam Negeri. Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa, Menteri Dalam Negeri berencana melantik 11 orang calon anggota DPRP terpilih meski proses seleksinya telah dinyatakan cacat prosedur oleh Ombudsman,” terangnya.

Seiring telah adanya Gubernur Papua definitif, pihaknya mengingatkan bahwa apabila gubernur mendukung atau memfasilitasi pelantikan anggota DPRP hasil seleksi bermasalah tersebut tanpa memperhatikan LHP Ombudsman, maka hal itu akan menjadi kesalahan pertama dan awal yang buruk dalam masa jabatannya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

BTM Soroti Fair Play, Desak Evaluasi Wasit dan VAR di Liga 2

Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…

1 day ago

Sayangkan Aksi Demo yang Berdampak Libur Sekolah

ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…

1 day ago

Wamenkes: 90 Persen Kasus Malaria Nasional Berasal dari Papua

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…

1 day ago

Pemkot Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…

1 day ago

Tanah Diselesaikan Sesuai Prosedur, Bupati Mohon Sekolah Jangan Dipalang

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…

1 day ago

Provinsi Papua Pegunungan Dapat Porsi Dana Otsus Paling Kecil

"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…

1 day ago