Categories: METROPOLIS

Anggaran PSU Dipastikan Tak Menganggu Belanja OPD

JAYAPURA – Anggaran pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua disepakati sebesar Rp 165,5 miliar. Nilai tersebut akumulasi dari naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) senilai Rp111 miliar dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau disingkat (SiLPA) Pilkada Tahun 2024 dimana KPU Rp 47,9 miliar dan SiLPA Bawaslu Rp 7 miliar.

  Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua, Alex Kapisa mengatakan dari sisi dukunagn anggaran, penyelenggaraan PSU bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

  “Dukungan terhadap penganggaran PSU kita ambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan itu sama sekali tidak menganggu belanja rutin ataupun belanja tusi (Tugas Umum dan Pelayanan Umum) dari semua organisasi perangkat daerah (OPD),” kata Kapisa kepada Cenderawasih Pos, Jumat (16/5).

  Kapisa menerangkan sebagaimana terdapat empat kategori PAD yaitu bersumber dari pajak, retribusi, kekayaan daerah lain yang dipisahkan dan lain lain pendapatan. Selain itu juga melakukan efisiensi dari belanja-belanja OPD atau sumber-sumber pendapatan yang sudah didapatkan namun belum dibelanjakan.

  “Kami melakukan pemetaan dan mitigasi terhadap sumber-sumber pembiayaan dalam hal ini PAD. Artinya ketika kita menggunakan sumber dana tersebut maka tidak berpengaruh terhadap belanja rutin ataupun belanja tusi daripada OPD itu. Atau tidak menimbulkan dampak dikemudian hari bagi kita, atau yang jatuhnya utang,” ungkapnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

19 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

20 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

21 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

22 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

23 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

1 day ago