Categories: METROPOLIS

Dewan Minta Pembentukan Dinas Damkar Dipercepat

JAYAPURA– DPRD Kota Jayapura telah mengesahkan Perda tentang Penyusunan dan Pembentukan Perangkat Daerah di Pemerintahan Kota Jayapura. Perda tersebut   merupakan perda  perubahan ketiga atas Peraturan daerah kota Jayapura,  nomor 5 tahun 2018 tentang,  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

  “Komisi A DPRD Kota Jayapura  sejak periode pertama, kita selalu membahas dan mendorong terkait dengan pemisahan Unit Pemadam Kebakaran dari Satpol PP,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura,  Mukri Hamadi, Rabu (17/1).

   Dia mengatakan pembentukan Perda yang yang kemudian menjadi dasar untuk pemisahan unit pemadam kebakaran dari satuan polisi pamong praja menjadi Dinas Pemadam Kebakaran karena melihat kebutuhan dan urgenitas yang terjadi saat ini.  Terutama jika dilihat Kota Jayapura yang saat ini sudah mengalami perkembangan pesat baik dalam pembangunan dan kotanya berkembang.

   “Kalau kita bicara perkembangan dinamika dan pembangunan di Kota Jayapura,  semakin hari semakin tinggi dan berkembang,  kita sudah berada di kota berkembang,  kota besar di Papua dan kita lihat,  resiko yang dialami oleh masyarakat terkait dengan kondisi penyelamatan dan kebakaran di Kota Jayapura,  setiap tahun selalu ada yang menyebabkan korban jiwa bahkan harta benda,” katanya.

  “Itu yang mendasari komisi A DPRD Kota Jayapura,  selalu menyampaikan dan mendorong terus Pemerintah Kota Jayapura untuk saya segera mungkin,  membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan,” bebernya.

   Terkait hal ini, pihaknya sudah mengecek langsung ke Pemkot Jayapura melalui Bagian Ortal untuk mengetahui sejauh mana perkembangan tindak lanjut dari peraturan daerah tersebut.

Sementara itu Plh. Kasubag Ortal, Winda Ariska Aras,   menyebutkan untuk tugas dan fungsi dari Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan itu sudah disiapkan pihaknya.

   “Jadi karena ini sesuai dengan yang disampaikan tadi tipologi B,  itu sudah kami siapkan.  Termasuk diskusi dengan provinsi,  terkait dengan pembentukan Dinas Damkar.  Jadi saat ini kita sedang menunggu diterbitkannya Perwal dari Bagian Hukum,” tambahnya. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

22 hours ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

23 hours ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

2 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

2 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago