Site icon Cenderawasih Pos

Bawaslu Segera Tertibkan Baliho Peserta Pemilu

Salah satu baliho yang dipasang di pinggir jalan raya Abepura, meski belum waktunya untuk Kampanye. (FOTO:Karel/Cepos)

JAYAPURA-Walaupun jadwal kampanye baru dibuka mulai 28 November 2023 mendatang, namun sejumlah baliho Caleg hingga Capres-Cawapres, mulai terpasang di berbagai tempat di Kota Jayapura. Seperti halnya di tempat-tempat strategis di tikungan maupun pinggir jalan raya Abepura, di Skyline.

  Selain itu di beberapa tempat juga di wilayah Abepura, seperti di pertigaan dekat Kantor Pertanahan, Lingkaran Abepura, serta sejumlah wilayah lainnya yang terpasang baliho Caleg.

   Menanggapi hal itu Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir menegaskan, akan segera melakukan penertiban, dengan membongkar semua baliho peserta pemilu, yang memiliki unsur Kampanye.

  “Itu sudah melanggar aturan pemilu, jadi kami bersama Satpol PP akan melakukan penertiban,” tegasnya Kamis (16/11).

  Sebab menurutnya sebelum jadwal Kampanye dimulai, peserta lemiku tidak diperkenankan untuk melakukan Kampanye, baik secara langsung maupun menggunakan alat praga kampanye.

  “Jangan berdalih dengan memberi ucapan, lalu dilengkapi dengan foto, dan nomor suara, karena hal seperti itu sudah masuk dalam unsur kampanye,” terangnya.

   “Nantinya mulai 28 November baru bisa pasang baliho Kampanye,” tambahnya..

Hanya saja, pemasangan alat peraga kampanye ini juga harus sesuai dengan aturan dari penyelenggara Pemilu. Sebab, sudah ada aturan yang mengatur tentang kampanye. Baik lokasi pemasangan alat praga Kampanye, tapi juga aturan terkait larangan larangan kampanye.

  “Semua ada aturan, jadi tidak boleh sewenang-wenang melakukan Kampanye, karena itu akan mengganggu ketertiban umum,” bebernya.

  Frans menyatakan terhadap peserta pemilu yang saat ini telah memasang baliho di tempat umum, akan diberikan teguran. “Nantinya kalau masih melakukan hal yang sama sebelum jadwalnya, yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” tandasnya.

  Untuk itu Bawaslu bersama Satpol PP, rencananya sebelum tanggal 28 November mendatang, akan melakukan pembongkaran semua baliho yang berbau kampanye yang dipasang oleh peserta pemilu.

  “Pokoknya kami akan lakukan pembersihan, semua alat peraga kampanye nanti kita tertibkan,” tegasnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version