

Tersangka Narkotika saat diserahkan ke Kejari Jayapura, Senin (15/9) (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA-Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota resmi menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial R (45) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (15/9). Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka berikut barang bukti merupakan tindak lanjut dari kelengkapan berkas perkara yang telah diteliti oleh pihak kejaksaan. Dengan begitu, proses hukum terhadap R memasuki tahap persidangan.
“Tersangka R kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, jaksa akan memproses dan membawa perkara ini ke persidangan agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Febry.
Kasus yang menjerat tersangka R berawal dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota berdasarkan masyarakat tertanggal 20 Juni 2025. Dari laporan tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan rangkaian penyidikan hingga akhirnya menetapkan R sebagai tersangka.
Page: 1 2
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…
Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…
Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…