

Tersangka Narkotika saat diserahkan ke Kejari Jayapura, Senin (15/9) (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA-Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota resmi menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial R (45) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (15/9). Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka berikut barang bukti merupakan tindak lanjut dari kelengkapan berkas perkara yang telah diteliti oleh pihak kejaksaan. Dengan begitu, proses hukum terhadap R memasuki tahap persidangan.
“Tersangka R kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, jaksa akan memproses dan membawa perkara ini ke persidangan agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Febry.
Kasus yang menjerat tersangka R berawal dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota berdasarkan masyarakat tertanggal 20 Juni 2025. Dari laporan tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan rangkaian penyidikan hingga akhirnya menetapkan R sebagai tersangka.
Page: 1 2
Selain capaian akademik, pihak sekolah juga mencatat tingkat retensi siswa yang sempurna. Hingga saat…
Kunjungan Menteri Dalam Negeri ke Kampung Mosso dilakukan untuk meninjau langsung pelaksanaan program yang…
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kawasan Dok IX Tanjung Ria masih membutuhkan perhatian serius…
Bima Arya menilai penanganan kawasan Sungai Anafre tidak cukup hanya melalui kegiatan pembersihan rutin.…
Menteri Dalam Negeri menyoroti masih tingginya angka masyarakat di Papua yang belum memiliki rumah maupun…
Situasi tersebut membuat laga ini menjadi sangat krusial. Brasil hanya membutuhkan hasil imbang untuk menjaga…