Categories: METROPOLIS

Cegah Korsleting, Gunakan Kelistrikan SNI

JAYAPURA-Merespon atas kasus kebakaran di Kota Jayapura belakangan ini terjadi secara beruntun, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, mengimbau masyarakat (pelanggan) untuk secara rutin melakukan pengecekan dan perawatan instalasi listrik di rumah. Hal ini bertujuan untuk menghindari bahaya korsleting listrik.

  “Mengingat maraknya insiden kebakaran yang terjadi di Kota Jayapura, belakangan ini, kami minta agar masyarakat dapat menggunakan kelistrikan aman sesuai SNI,” imbau General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, Budiono, Senin (15/1).

  Budi sapaan akrab General PT PLN itu mengatakan sesuai yang tertera pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, PLN hanya berwenang untuk mengalirkan listrik sampai batas KWh meter pelanggan. 

Sementara untuk instalasi jaringannya tanggungjawab pelanggan itu sendiri. Untuk  itu, PLN mengajak seluruh pelanggan dapat tertib memanfaatkan tenaga listrik agar korsleting dapat dihindari.

  “Kami mengimbau untuk seluruh pelanggan tetap memperhatikan keamanan peralatan dan instalasi listrik meskipun hal tersebut bukan menjadi wewenang dan tanggung jawab PLN,” bebernya.

   Selain kabel instalasi, setiap alat  elektronik yang  badannya terbuat dari logam dan mudah berkarat juga perlu diperhatikan jangan sampai membuat kabel terkelupas,” sambung Budi.

  Dikatakan pembagian jalur listrik terpisah untuk penggunaan peralatan elektronik dengan daya listrik besar juga sangat disarankan agar menghindari beban arus listrik yang berlebihan. Selain menjadi lebih aman, penggunaan kabel listrik juga menjadi tetap awet dan tahan lama.

  “Pada prinsipnya PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai ke rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan,” ungkapnya.

  Untuk hal-hal yang menjadi wewenang PLN mulai dari pembangkit tenaga listrik, gardu distribusi, hingga jaringan kelistrikan yang berada di luar rumah pihaknya berupaya maksimal untuk menjaga keandalannya sehingga kebutuhan listrik seluruh pelanggan tetap terpenuhi.

  Sebab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik baru harus memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) serta wajib diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Instalasi.

  Hasil pemeriksaan berupa Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan kondisi instalasi aman dan memenuhi standar. “Pelanggan yang ingin memastikan kesesuaian instalasi kelistrikan bangunanya sudah sesuai SNI, dapat secara langsung memeriksa Daftar Instalasi Listrik dan Lembaga Pemeriksa Instalasi,” pungkasnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

8 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

9 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

10 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

11 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

12 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

13 hours ago