Site icon Cenderawasih Pos

Cegah Korsleting, Gunakan Kelistrikan SNI

Personel PLN UPT3 Jayapura melakukan perbaikan jaringa listrik di lokasi kebakaran di Waena, Distrik Heram, Jumat (29/12). (FOTO:Karel/Cepos)

JAYAPURA-Merespon atas kasus kebakaran di Kota Jayapura belakangan ini terjadi secara beruntun, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, mengimbau masyarakat (pelanggan) untuk secara rutin melakukan pengecekan dan perawatan instalasi listrik di rumah. Hal ini bertujuan untuk menghindari bahaya korsleting listrik.

  “Mengingat maraknya insiden kebakaran yang terjadi di Kota Jayapura, belakangan ini, kami minta agar masyarakat dapat menggunakan kelistrikan aman sesuai SNI,” imbau General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, Budiono, Senin (15/1).

  Budi sapaan akrab General PT PLN itu mengatakan sesuai yang tertera pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, PLN hanya berwenang untuk mengalirkan listrik sampai batas KWh meter pelanggan. 

Sementara untuk instalasi jaringannya tanggungjawab pelanggan itu sendiri. Untuk  itu, PLN mengajak seluruh pelanggan dapat tertib memanfaatkan tenaga listrik agar korsleting dapat dihindari.

  “Kami mengimbau untuk seluruh pelanggan tetap memperhatikan keamanan peralatan dan instalasi listrik meskipun hal tersebut bukan menjadi wewenang dan tanggung jawab PLN,” bebernya.

   Selain kabel instalasi, setiap alat  elektronik yang  badannya terbuat dari logam dan mudah berkarat juga perlu diperhatikan jangan sampai membuat kabel terkelupas,” sambung Budi.

  Dikatakan pembagian jalur listrik terpisah untuk penggunaan peralatan elektronik dengan daya listrik besar juga sangat disarankan agar menghindari beban arus listrik yang berlebihan. Selain menjadi lebih aman, penggunaan kabel listrik juga menjadi tetap awet dan tahan lama.

  “Pada prinsipnya PLN berkomitmen untuk menjaga keandalan tenaga listrik sampai ke rumah pelanggan dengan mengutamakan prinsip keselamatan ketenagalistrikan,” ungkapnya.

  Untuk hal-hal yang menjadi wewenang PLN mulai dari pembangkit tenaga listrik, gardu distribusi, hingga jaringan kelistrikan yang berada di luar rumah pihaknya berupaya maksimal untuk menjaga keandalannya sehingga kebutuhan listrik seluruh pelanggan tetap terpenuhi.

  Sebab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik baru harus memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) serta wajib diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Instalasi.

  Hasil pemeriksaan berupa Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan kondisi instalasi aman dan memenuhi standar. “Pelanggan yang ingin memastikan kesesuaian instalasi kelistrikan bangunanya sudah sesuai SNI, dapat secara langsung memeriksa Daftar Instalasi Listrik dan Lembaga Pemeriksa Instalasi,” pungkasnya. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version