Categories: METROPOLIS

Rebut Pinang Berujung Bui

  Atas perbuatan tersebut, Korban kemudian melaporkan ke Polsek Abepura, pihak polsek pun melakukan visum luar. Dari hasil visum terdapat luka pada tangan Korban, luka lecet disertai nyeri pada jari tengah tangan kanan dan pada paha tampak peninggian kulit warna seperti kulit disertai nyeri pada paha kiri depan.

   Dengan bukti bukti yang ada, sehingga tersangka Li disangka kan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1)  KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. “Tersangka sementara ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura,” ungkap Kapolsek. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Tolikara Cetak Talenta Digital Papua

Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Dinas Pendidikan dan Perpustakaan terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sumber daya…

3 hours ago

Beri Peluang Pendidikan Bagi OAP, Wali Kota Apresiasi Sekolah Jenius

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menghadiri acara kelulusan siswa Sekolah Jenius yang berlangsung di…

4 hours ago

Harga Non Subsidi BBM Naik, Wabup Jayapura Minta Masyarakat Tetap Tenang

Haris menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah tentu mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Karena itu,…

4 hours ago

Patroli Malam Untuk Cegah Dini Kriminalitas Remaja

Berdasarkan hasil evaluasi dan pendampingan di lapangan, salah satu pola utama pemicu kenakalan remaja ini…

5 hours ago

Wabup Jayapura Minta Petugas Sensus Ekonomi Jaga Integritas dan Akurasi Data

Wakil Bupati Jayapura, Haris R. Yocku, meminta seluruh petugas Sensus Ekonomi 2026 untuk menjaga kesehatan,…

5 hours ago

Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

–Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua akan menggencarkan penyuluhan bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya di…

6 hours ago