Categories: METROPOLIS

Rebut Pinang Berujung Bui

  Atas perbuatan tersebut, Korban kemudian melaporkan ke Polsek Abepura, pihak polsek pun melakukan visum luar. Dari hasil visum terdapat luka pada tangan Korban, luka lecet disertai nyeri pada jari tengah tangan kanan dan pada paha tampak peninggian kulit warna seperti kulit disertai nyeri pada paha kiri depan.

   Dengan bukti bukti yang ada, sehingga tersangka Li disangka kan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1)  KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. “Tersangka sementara ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura,” ungkap Kapolsek. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Air Bersih di Timika Tak Lagi Mengalir, Warga Resah

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, hampir sebagian besar wilayah di kota Timika tidak lagi…

20 hours ago

Bentrok di Kwamki Narama Segera Berakhir

Hal ini berdasarkan hasil pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Mimika bersama masing-masing pihak yang berkonflik secara…

21 hours ago

Puskesmas Gudang Arang Secara Beruntun Dibobol Maling

Adapun barang-barang yang hilang dibawa kabur oleh pelaku tersebut berupa 10 kipas angin, 2 dispencer,…

22 hours ago

Razia Kendaraan Lajuran dari Jayapura Perlu Ditingkatkan

Ketua DPRK Jayawijaya Lucky Wuka, S.Pi, M.Si menyatakan penempatan personil di pintu masuk menuju Kota…

22 hours ago

Di Merauke, 48 Orang Mati Sia-Sia di Jalan Raya Sepanjang 2025

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melalui Kasat Lantas Iptu Reza Hilmy W. Putra, mengatakan, jumlah…

23 hours ago

Soal Pengisian Jabatan yang Kosong, Tunggu Petunjuk Bupati Jayawijaya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jayawijaya, Pius Wetipo, ST, M.Si menyatakan untuk pengisian jabatan…

1 day ago