Categories: METROPOLIS

Rebut Pinang Berujung Bui

  Atas perbuatan tersebut, Korban kemudian melaporkan ke Polsek Abepura, pihak polsek pun melakukan visum luar. Dari hasil visum terdapat luka pada tangan Korban, luka lecet disertai nyeri pada jari tengah tangan kanan dan pada paha tampak peninggian kulit warna seperti kulit disertai nyeri pada paha kiri depan.

   Dengan bukti bukti yang ada, sehingga tersangka Li disangka kan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1)  KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. “Tersangka sementara ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura,” ungkap Kapolsek. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

PSN Dipalang, Menhan Turun Langsung Cek Lokasi

Agenda ini juga diisi dengan dialog dan tatap muka bersama masyarakat, khususnya para tua adat…

11 hours ago

Gelombang Tinggi Jadi Kendala Pencarian Pelajar Tenggelam di Sarmi

Humas Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Jayapura, Silvia Yoku, mengungkapkan bahwa upaya pencarian terhadap korban…

12 hours ago

Wabup Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Ganja di Masyarakat

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menegaskan jika pemerintah daerah sangat serius dalam memerangi…

13 hours ago

Kodim 1702/ Jayawijaya Perketat Pengawasan Kendaraan di Jalan Trans Papua

Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol Inf. Ilham Datu Ramang menyatakan setelah adanya payung hukum terhadap pelarangan…

14 hours ago

Pertamina Patra Niaga Siap Antisipasi Lonjakan Avtur Arus Balik Tahun Baru

Kami akan lihat tren pada masa keberangkatan lalu, dan fokus pada wilayah-wilayah dengan peningkatan penyaluran…

15 hours ago

Tak Ada Sekuriti, Kediaman Ketua DPRK Mimika Dibobol OTK

Menurutnya, kondisi keamanan di rumah dinas pejabat maupun di lingkungan Kantor DPRK Mimika sudah sangat…

16 hours ago