Categories: METROPOLIS

Rebut Pinang Berujung Bui

  Atas perbuatan tersebut, Korban kemudian melaporkan ke Polsek Abepura, pihak polsek pun melakukan visum luar. Dari hasil visum terdapat luka pada tangan Korban, luka lecet disertai nyeri pada jari tengah tangan kanan dan pada paha tampak peninggian kulit warna seperti kulit disertai nyeri pada paha kiri depan.

   Dengan bukti bukti yang ada, sehingga tersangka Li disangka kan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1)  KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. “Tersangka sementara ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura,” ungkap Kapolsek. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

WBFC Raih Satu Poin

WBFC hingga pekan ke-10 masih berada di dasar klasemen grup D dengan koleksi 8 poin.…

5 hours ago

Selain SILPA, Pemprov Papua Kejar DBH Rp25,5 Miliar

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua, Dr. M. Rusdianto Abu S., AP.,…

5 hours ago

Disperindag:  Penataan Area Pasar Segera Dilaksanakan

Saat ini para pedagang sudah tidak berjualan  di area tersebut, namun setelah penataan kembali dilakukan…

6 hours ago

Potensi Wisata Pasir 1 dan 2 Holtekamp Bakal Dikembangkan

“Pasir 1 dan Pasir 2 ini memiliki daya tarik alam yang kuat. Kami fokus mengembangkannya…

6 hours ago

Miras Jadi Faktor Utama Lakalantas di Kab. Jayapura

Diakuinya dari setiap kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi, mayoritas dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras.…

7 hours ago

Arus Balik Nataru Mulai Melonjak

Sebanyak 1.883 penumpang, sementara 809 penumpang tercatat naik dari Pelabuhan Jayapura pada hari yang sama.…

7 hours ago