Categories: METROPOLIS

Rebut Pinang Berujung Bui

  Atas perbuatan tersebut, Korban kemudian melaporkan ke Polsek Abepura, pihak polsek pun melakukan visum luar. Dari hasil visum terdapat luka pada tangan Korban, luka lecet disertai nyeri pada jari tengah tangan kanan dan pada paha tampak peninggian kulit warna seperti kulit disertai nyeri pada paha kiri depan.

   Dengan bukti bukti yang ada, sehingga tersangka Li disangka kan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1)  KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. “Tersangka sementara ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura,” ungkap Kapolsek. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pahami Karakteristik, Perlakukan Warga Binaan dengan Humanis namun Tegas

Suasana di lingkungan Lapas Abepura, Kamis (23/4) terlihat lain dari biasannya. Jajaran Lapas Abepura terlihat…

2 days ago

Wamendes Uraikan Program Presiden untuk Masyarakat Kampung

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria menguraikan sejumlah program…

2 days ago

Ditjenpas Papua Nyatakan Perang Lawan Halinar

Untuk itu, Kepala Kakanwil Dijenpas Papua, Herman Mulawarman, menyatakan perang terhadap barang terlarang dan pungutan…

2 days ago

Gubernur dan MRP Bahas Sinergi Otsus hingga Usulan Anggaran

Ketua MRP Nerlince Wamuar menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua (DPRP), dan…

2 days ago

Kedapatan Kepala Dinas Mabuk Dilingkungan Kantor Akan Diberhentikan

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan larangan keras terhadap aktivitas konsumsi minuman keras (miras) di lingkungan…

2 days ago

Panen Kartu, RD Terpaksa Rotasi Pemain

Kondisi tim lawan dapat dimanfaatkan oleh penggawa Mutiara Hitam untuk misi tiga poin. Persipura wajib…

2 days ago