Atas perbuatan tersebut, Korban kemudian melaporkan ke Polsek Abepura, pihak polsek pun melakukan visum luar. Dari hasil visum terdapat luka pada tangan Korban, luka lecet disertai nyeri pada jari tengah tangan kanan dan pada paha tampak peninggian kulit warna seperti kulit disertai nyeri pada paha kiri depan.
Dengan bukti bukti yang ada, sehingga tersangka Li disangka kan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. “Tersangka sementara ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura,” ungkap Kapolsek. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Dinas Pendidikan dan Perpustakaan terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sumber daya…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menghadiri acara kelulusan siswa Sekolah Jenius yang berlangsung di…
Haris menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah tentu mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Karena itu,…
Berdasarkan hasil evaluasi dan pendampingan di lapangan, salah satu pola utama pemicu kenakalan remaja ini…
Wakil Bupati Jayapura, Haris R. Yocku, meminta seluruh petugas Sensus Ekonomi 2026 untuk menjaga kesehatan,…
–Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua akan menggencarkan penyuluhan bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya di…