

Lily Bauw (FOTO:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Pembahasan mengenai tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhir-akhir ini kerap memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat, apalagi kondisi keuangan daerah sedang terbatas.
Sementara di satu sisi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim pihaknya sudah memberikan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayahnya masing-masing.
Mendagri juga meminta daerah bersikap proaktif atas berbagai aspirasi masyarakat mengenai tunjangan tersebut. Kondisi inipun mendapatkan sorotan dari berbagai pihak terutama dari kalangan akademisi.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih (Uncen) Lily Bauw menyebutkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk memangkas atau menghapus tunjangan DPRD secara sepihak, sebab hal itu akan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Lily, sebagian kalangan menilai, pos belanja DPRD sebaiknya dapat ditekan demi memberikan ruang lebih besar bagi belanja publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.
Terkait ini Polres Mappi langsung bergerak menelusuri apa yang sebenarnya terjadi, mengapa patung tersebut bisa…
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan di kawasan tambang yang selama ini dikenal…
Plt Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengungkapkan bahwa RPJMD nantinya akan menjadi acuan utama bagi…
Sejumlah kawasan di Jayapura memiliki banyak cerita yang dikait-kaitkan dengan hal mistik. Di tahun 90…
Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 8 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang merupakan usulan pemerintah…
Berbagai lembaga mencatat tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis…