

Terduga pelaku kepemilikan 98,15 gram ganja saat diamankan Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota di Argapura, Rabu (12/8). (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menangkap dua pemuda berinisial J.W (18) M.P (18) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Argapura, Kota Jayapura, Rabu (12/8). Kedua pemuda tersebut diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 12.30 WIT, petugas kemudian mengamankan dua laki-laki yang diduga menguasai atau membawa narkotika jenis ganja.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa lima plastik bening berisi ganja, satu bungkusan kertas rokok berisi ganja, serta satu kantong plastik bening. Total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 98,15 gram ganja.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Saat ini, kedua pemuda bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Page: 1 2
Tim yang diturunkan ke Wamena saat ini dari Menko Polhukam, BNPB, Danrem 172/ PWY, PLN…
Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…
Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…
Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika. Narasi di…
Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…