

Bachtiar Gafar (Kanan) Bersama Kuasa Hukumnya Relika Tambunan dan Kawan Kawan, saat jumpa pers terkait hasil sidang perkara pelanggaran pemilu, di Kotaraja, Senin (8/4) kemarin. (Karel/Cepos)
JAYAPURA-Laporan atau aduan Caleg DPRP Bachtiar Gafar, melalui Kuasa Hukumnya Relika Tambunan, Nurwahida dan Julirianti Kafomi, terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh PPD Jayapura Utara, akhirnya membuahkan hasil.
Dimana pada Sabtu (6/4) lalu melalui sidang pelanggaran administrasi dan Kode Etik di Bawaslu Kota Jayapura, memutuskan bahwa Terlapor dalam hal ini PPD Japut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminitrasi pemilu.
Atas perbuatannya ini, Bawaslu Kota Jayapura memberikan sanksi kepada Terlapor berupa teguran, terlapor tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan.
Putusan itu dituangkan dalam salinan putusan Bawaslu Kota Jayapura, No. 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/33.01/III/2024. Ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsawir, dengan dua anggota Bawaslu lainnya yakni Rinto Pakpahan dan Yohanes Kia Masan. Serta Sekretaris pemeriksa Anna P. Fakdawer.
Page: 1 2
Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai…
Tim Persipura Jayapura memulai kompetisi Championship 2026/2027 dengan kurang baik. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan saat ini sistem yang digunakan…
Pada laga yang berakhir dengan skor kacamata itu, Persipura hanya memainkan satu pemain asing mereka,…
Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…
Menurut Bima, kehadiran suporter memiliki peran penting untuk menambah semangat pemain ketika pertandingan berlangsung. Dukungan…