

Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura, Dr. Anthon Raharusun.
JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap (HAN) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura Rabu (13/8) hari ini, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasehat Hukum (PH) terdakwa HAN, Anthon Raharusun, menyebut sidang kembali digelar, setelah sempat ada penundaan dua kali dari pihak jaksa penuntut. Ia berharap jaksa telah mempersiapkan secara matang agar sidang dengan agenda yang sama tidak terjadi penundaan lagi.
“Ini sudah dua kali penundaan, kita berharap pada hari ini jaksa sudah menyiapkan tuntutannya. Ini kan mempengaruhi dengan penahanan terhadap terdakwa juga. Kita berharapnya dapat selesai dengan cepat,” kata Anthon Raharusun kepada Cenderawasih Pos, di PN Jayapura Selasa (12/8) sore.
Menurutnya kondisi ini dapat mempengaruhi proses peradilan. Karena itu pihaknya berharap sidang tuntutan terhadap terdakwa dapat diproses secepatnya sehingga terdakwa juga ada kepastian hukum dan hakim juga dapat memberikan keputusan segera kepada terdakwa. “Kalau seperti inikan dapat menghambat proses peradilan juga,” tandasnya.
Page: 1 2
Akar dari permasalahan ini dibongkar oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Dalam Rapat Kerja…
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura, Kombes Pol Rommy Sebastian, menjelaskan bahwa korban selamat bernama Agnes…
Di berbagai wilayah Papua, tantangan pendidikan masih menjadi perhatian, mulai dari keterbatasan akses pendidikan tinggi…
Dikatakan, untuk LPG 12 kg dijual dengan harga Rp 410.000. Sementara untuk LPG ukuran 5,5…
Media sosial Rabu (10/6) siang kemarin dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan menu…
Pejabat Sementara Kasubdit Patroli Polairud Polda Papua, AKP Wilston Latuasan, menegaskan bahwa menjaga kelestarian ekosistem…