

Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura, Dr. Anthon Raharusun.
JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap (HAN) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura Rabu (13/8) hari ini, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasehat Hukum (PH) terdakwa HAN, Anthon Raharusun, menyebut sidang kembali digelar, setelah sempat ada penundaan dua kali dari pihak jaksa penuntut. Ia berharap jaksa telah mempersiapkan secara matang agar sidang dengan agenda yang sama tidak terjadi penundaan lagi.
“Ini sudah dua kali penundaan, kita berharap pada hari ini jaksa sudah menyiapkan tuntutannya. Ini kan mempengaruhi dengan penahanan terhadap terdakwa juga. Kita berharapnya dapat selesai dengan cepat,” kata Anthon Raharusun kepada Cenderawasih Pos, di PN Jayapura Selasa (12/8) sore.
Menurutnya kondisi ini dapat mempengaruhi proses peradilan. Karena itu pihaknya berharap sidang tuntutan terhadap terdakwa dapat diproses secepatnya sehingga terdakwa juga ada kepastian hukum dan hakim juga dapat memberikan keputusan segera kepada terdakwa. “Kalau seperti inikan dapat menghambat proses peradilan juga,” tandasnya.
Page: 1 2
Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…
IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum…
Bukan sekadar tentang usia sebuah kampung, tetapi tentang sebuah benih iman yang pertama kali…
Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)…
Salah satu perhatian utama Rustan adalah penyaluran bansos yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat…