Categories: METROPOLIS

Pengurus Tidak Transparan, Anggota Koperasi di Dishub Papua Demo

JAYAPURA-Sejumlah anggota Koperasi Serba Usaha Wahana pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua menggelar aksi menuntut pemeriksaan terhadap pengurus lama koperasi yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan keuangan selama periode 2018–2023.

Aksi ini dipicu oleh kekecewaan para anggota terhadap tidak adanya laporan keuangan koperasi sejak tahun 2019. Salah satu anggota koperasi, Esau Matruti, menyebut bahwa penggunaan dana koperasi dilakukan tanpa bukti transaksi dan tidak pernah dipertanggungjawabkan melalui Rapat Anggota Tahunan.

“Sejak 2019, kami tidak pernah menerima laporan penggunaan dana koperasi. Padahal, dana itu berasal dari iuran anggota, bukan uang negara,” ujar Esau di sela aksi di depan Kantor Dishub Papua Kamis (12/6).

Ia menjelaskan bahwa setiap pegawai Dishub yang menjadi anggota koperasi wajib membayar iuran wajib/pokok sebesar Rp 20 ribu, dan dana tersebut seharusnya dikelola secara transparan oleh pengurus. Namun, sejak 2019, para anggota tidak mendapatkan kejelasan mengenai penggunaan dana tersebut.

“Kami sudah berupaya menyelesaikan ini secara internal, namun tidak ada penyelesaian dari pengurus lama. Karena ini menyangkut uang pribadi para pegawai, kami menuntut pertanggungjawaban,” tegas Esau.

Ketua Koperasi periode 2023–2028, Karel B. L. Tayl, membenarkan bahwa aksi tersebut muncul setelah pengurus baru menerima laporan serah terima aset koperasi dari pengurus lama. Dalam laporan keuangan yang diterima, neraca koperasi menunjukkan jumlah aset hampir mencapai Rp 1 miliar lebih, namun dana yang diserahkan hanya sebesar Rp 883.243.564. Selain itu, terdapat dana yang masih beredar dalam bentuk pinjaman kepada anggota sebesar Rp 299.460.000.

“Artinya, terdapat selisih ratusan juta rupiah yang tidak jelas penggunaannya. Inilah yang menjadi dasar munculnya aksi protes dari anggota,” terang Karel.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini koperasi memiliki 159 anggota aktif. Untuk menjadi anggota, setiap pegawai wajib menyetor dana pokok sebesar Rp 50 ribu, dengan iuran bulanan sebesar Rp 20 ribu.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Kapolres Jayapura Bantah Penyerangan Dilakukan Oleh OPM

Setelah kabar ini tersebar Dion langsung bertolak menuju Taja dan mengecek langsung kondisi disana. Ia…

11 hours ago

Ketergantungan Pasokan Luar Picu Gejolak Harga Pangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…

3 days ago

Aset Kendaraan Dinas Pemprov Papua Masih Bermasalah

–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…

3 days ago

Polisi Diminta Tindak Tegas Pungli di Ruas Jalan Wisata Skori–Puay

Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…

3 days ago

“Bagi Orang Papua, Menjaga Sagu Sama Dengan Menjaga Kehidupan”

   Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…

3 days ago

Program Jemput Bola Dukcapil Capai Hasil Positif

Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…

3 days ago