Categories: METROPOLIS

Pengurus Tidak Transparan, Anggota Koperasi di Dishub Papua Demo

JAYAPURA-Sejumlah anggota Koperasi Serba Usaha Wahana pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua menggelar aksi menuntut pemeriksaan terhadap pengurus lama koperasi yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan keuangan selama periode 2018–2023.

Aksi ini dipicu oleh kekecewaan para anggota terhadap tidak adanya laporan keuangan koperasi sejak tahun 2019. Salah satu anggota koperasi, Esau Matruti, menyebut bahwa penggunaan dana koperasi dilakukan tanpa bukti transaksi dan tidak pernah dipertanggungjawabkan melalui Rapat Anggota Tahunan.

“Sejak 2019, kami tidak pernah menerima laporan penggunaan dana koperasi. Padahal, dana itu berasal dari iuran anggota, bukan uang negara,” ujar Esau di sela aksi di depan Kantor Dishub Papua Kamis (12/6).

Ia menjelaskan bahwa setiap pegawai Dishub yang menjadi anggota koperasi wajib membayar iuran wajib/pokok sebesar Rp 20 ribu, dan dana tersebut seharusnya dikelola secara transparan oleh pengurus. Namun, sejak 2019, para anggota tidak mendapatkan kejelasan mengenai penggunaan dana tersebut.

“Kami sudah berupaya menyelesaikan ini secara internal, namun tidak ada penyelesaian dari pengurus lama. Karena ini menyangkut uang pribadi para pegawai, kami menuntut pertanggungjawaban,” tegas Esau.

Ketua Koperasi periode 2023–2028, Karel B. L. Tayl, membenarkan bahwa aksi tersebut muncul setelah pengurus baru menerima laporan serah terima aset koperasi dari pengurus lama. Dalam laporan keuangan yang diterima, neraca koperasi menunjukkan jumlah aset hampir mencapai Rp 1 miliar lebih, namun dana yang diserahkan hanya sebesar Rp 883.243.564. Selain itu, terdapat dana yang masih beredar dalam bentuk pinjaman kepada anggota sebesar Rp 299.460.000.

“Artinya, terdapat selisih ratusan juta rupiah yang tidak jelas penggunaannya. Inilah yang menjadi dasar munculnya aksi protes dari anggota,” terang Karel.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini koperasi memiliki 159 anggota aktif. Untuk menjadi anggota, setiap pegawai wajib menyetor dana pokok sebesar Rp 50 ribu, dengan iuran bulanan sebesar Rp 20 ribu.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

11 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

12 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

13 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

14 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

14 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

15 hours ago