“Untuk mendapatkan pelayanan pinjaman, anggota harus membayar iuran rutin selama enam bulan. Ada dua jenis pinjaman, yaitu pinjaman gaji dan TPP. Pinjaman gaji dipotong dari gaji pokok dengan maksimal pinjaman Rp 30 juta, sedangkan pinjaman TPP maksimal Rp 2,5 juta, dengan pelunasan sebesar 1 persen dari pinjaman pokok,” jelas Karel.
Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara internal dengan baik agar tidak mengganggu keberlangsungan koperasi yang telah berdiri sejak tahun 1990-an dan dibentuk atas inisiatif para pegawai Dinas Perhubungan.
“Masalah ini bersifat internal, dan penting diselesaikan dengan musyawarah. Koperasi ini dibentuk untuk membantu pegawai Dishub, jadi harus kita jaga dan kembangkan bersama,” tutup Karel (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
SMAN 4 Jayapura mulai mempersiapkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027…
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan…
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…