“Untuk mendapatkan pelayanan pinjaman, anggota harus membayar iuran rutin selama enam bulan. Ada dua jenis pinjaman, yaitu pinjaman gaji dan TPP. Pinjaman gaji dipotong dari gaji pokok dengan maksimal pinjaman Rp 30 juta, sedangkan pinjaman TPP maksimal Rp 2,5 juta, dengan pelunasan sebesar 1 persen dari pinjaman pokok,” jelas Karel.
Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara internal dengan baik agar tidak mengganggu keberlangsungan koperasi yang telah berdiri sejak tahun 1990-an dan dibentuk atas inisiatif para pegawai Dinas Perhubungan.
“Masalah ini bersifat internal, dan penting diselesaikan dengan musyawarah. Koperasi ini dibentuk untuk membantu pegawai Dishub, jadi harus kita jaga dan kembangkan bersama,” tutup Karel (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dalam pertemuan bersama warga (ruang pablik) menjelaskan bahwa pembayaran…
Karena itu, mereka memutuskan untuk membuat hutan sendiri. Tahun 2000 menjadi titik awal perjalanan. Bermodalkan…
Bagaimana tidak, dalam keadaan mabuk ia menggunakan pisau berupaya menikam seorang pemuda berinisial DP yang…
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua, Izharul mengatakan, lonjakan penerimaan tersebut terutama ditopang oleh…
Mereka menuntut agar tahanan dari kelompok Dang yang sebelumnya ditangkap oleh aparat keamanan segera dibebaskan…
Menurutnya, posisi strategis Papua yang kaya akan keindahan alam, budaya, dan destinasi wisata kelas dunia…