“Untuk mendapatkan pelayanan pinjaman, anggota harus membayar iuran rutin selama enam bulan. Ada dua jenis pinjaman, yaitu pinjaman gaji dan TPP. Pinjaman gaji dipotong dari gaji pokok dengan maksimal pinjaman Rp 30 juta, sedangkan pinjaman TPP maksimal Rp 2,5 juta, dengan pelunasan sebesar 1 persen dari pinjaman pokok,” jelas Karel.
Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara internal dengan baik agar tidak mengganggu keberlangsungan koperasi yang telah berdiri sejak tahun 1990-an dan dibentuk atas inisiatif para pegawai Dinas Perhubungan.
“Masalah ini bersifat internal, dan penting diselesaikan dengan musyawarah. Koperasi ini dibentuk untuk membantu pegawai Dishub, jadi harus kita jaga dan kembangkan bersama,” tutup Karel (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Penangguhan ini memicu kekhawatiran atas keberlangsungan distribusi nutrisi bagi masyarakat di wilayah tersebut. Krisis operasional…
Bisakah Persipura menjawab dahaga publik yang sudah empat tahun menunggu agar bisa tampil di kancah…
Meski sebagai tim tamu, Ade merasa anak asuhnya tak gentar sama sekali. Ia mengaku pemainnya…
Perjalanan karier Asker Nazhafaliev di sepak bola profesional terbilang relatif singkat dan tidak diwarnai nilai…
Ketua panitia penyelenggara pertandingan Persipura Jayapura, Alberto Itaar, mengatakan bahwa pertandingan play-off promosi Persipura versus…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memfasilitasi nonton bareng (nobar) pertandingan Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC pada…