Categories: METROPOLIS

Perda Tindak Pidana Adat Papua Diminta Segera Disahkan

JAYAPURA-Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Papua segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tindak pidana adat Papua guna melindungi hak-hak masyarakat adat.

Pengurus Harian YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Emanuel Gobay, mengatakan regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak, mengingat berbagai hak masyarakat adat Papua masih kerap terabaikan dalam praktik pembangunan dan investasi.

“Seluruh anggota MRP se-Papua harus segera mendesak dan memantau kepala daerah serta DPR provinsi dan kabupaten/kota untuk merumuskan dan mengesahkan perda tentang tindak pidana adat Papua,” tegasnya, Minggu (12/4).

Menurut Gobay, keberadaan hukum pidana adat sebenarnya telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hukum yang hidup di masyarakat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip hak asasi manusia.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk mekanisme pembentukan perda terkait tindak pidana adat serta penyelesaian perkara berbasis hukum adat.

Ia menjelaskan, masyarakat adat Papua memiliki hak-hak yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Hak-hak tersebut meliputi hak atas tanah adat, sumber daya alam, hutan adat, lingkungan hidup, hingga hak atas pengelolaan wilayah perairan.

Namun demikian, dalam praktiknya, Gobay menilai masih banyak pelanggaran terhadap hak masyarakat adat, terutama dalam pelaksanaan investasi dan proyek strategis nasional yang tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

1 day ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

1 day ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

1 day ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

1 day ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

1 day ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

1 day ago