

Emanuel Gobay, Kuasa Hukum Forum Angkutan Umum Papua.(foto: Karel/Cepos)
JAYAPURA-Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Papua segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tindak pidana adat Papua guna melindungi hak-hak masyarakat adat.
Pengurus Harian YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Emanuel Gobay, mengatakan regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak, mengingat berbagai hak masyarakat adat Papua masih kerap terabaikan dalam praktik pembangunan dan investasi.
“Seluruh anggota MRP se-Papua harus segera mendesak dan memantau kepala daerah serta DPR provinsi dan kabupaten/kota untuk merumuskan dan mengesahkan perda tentang tindak pidana adat Papua,” tegasnya, Minggu (12/4).
Menurut Gobay, keberadaan hukum pidana adat sebenarnya telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hukum yang hidup di masyarakat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip hak asasi manusia.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk mekanisme pembentukan perda terkait tindak pidana adat serta penyelesaian perkara berbasis hukum adat.
Ia menjelaskan, masyarakat adat Papua memiliki hak-hak yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Hak-hak tersebut meliputi hak atas tanah adat, sumber daya alam, hutan adat, lingkungan hidup, hingga hak atas pengelolaan wilayah perairan.
Namun demikian, dalam praktiknya, Gobay menilai masih banyak pelanggaran terhadap hak masyarakat adat, terutama dalam pelaksanaan investasi dan proyek strategis nasional yang tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak.
Page: 1 2
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…