Categories: METROPOLIS

OPD Pelayanan Publik Wajib WFO

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua menerbitkan Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 800/2934/SET tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, penerbitan Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, sebagai langkah antisipatif terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mengatur fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Surat Edaran Gubernur Papua ini memberikan pengaturan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal,” kata Jeri, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (12/3).

Dalam pengaturan tersebut, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), yaitu Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026.

Lalu tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H, yaitu Rabu hingga Jumat, 25-27 Maret 2026. “Selama periode penyesuaian tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diminta mengatur pola kerja ASN secara fleksibel, baik bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) maupun bekerja dari rumah (Work From Anywhere/WFA) dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi,” terangnya.

Meski demikian, OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan melaksanakan tugas secara langsung dari kantor (WFO). Beberapa instansi yang termasuk dalam kategori ini antara lain Dinas Kesehatan, RSUD Jayapura, RSUD Abepura, Rumah Sakit Khusus Abepura, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Selain itu, Surat Edaran Gubernur juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan publik harus tetap berjalan, dengan mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

BTM Soroti Fair Play, Desak Evaluasi Wasit dan VAR di Liga 2

Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…

1 day ago

Sayangkan Aksi Demo yang Berdampak Libur Sekolah

ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…

2 days ago

Wamenkes: 90 Persen Kasus Malaria Nasional Berasal dari Papua

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…

2 days ago

Pemkot Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…

2 days ago

Tanah Diselesaikan Sesuai Prosedur, Bupati Mohon Sekolah Jangan Dipalang

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…

2 days ago

Provinsi Papua Pegunungan Dapat Porsi Dana Otsus Paling Kecil

"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…

2 days ago