

Abdul Rajab (foto:Yohana/Cepos)
Untuk Lindungi Hak Ulayat dan Tingkatkan PAD
JAYAPURA – Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan DPR Papua, menyoroti belum adanya pengaturan yang jelas terhadap aktivitas pertambangan milik masyarakat adat di wilayah Papua.
Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan DPR Papua, Abdul Rajab mengatakan, selama ini banyak tambang yang berdiri di atas tanah ulayat dan dikelola langsung oleh masyarakat setempat tanpa kerja sama resmi dengan pemerintah daerah.
“Selama ini tambang-tambang milik masyarakat adat di Papua belum dikelola bersama dengan pemerintah daerah. Semua dikelola sendiri, sehingga belum ada aturan yang mengikat dan juga belum memberi kontribusi bagi pendapatan daerah,” ujar Abdul Rajab, Kamis (9/10).
Karena itu, pihaknya mendorong agar segera dibentuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur tata kelola pertambangan rakyat di wilayah hak ulayat. Aturan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang jelas agar aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat dan juga pemerintah daerah.
“Permasalahannya, hingga kini belum ada Perdasus yang secara khusus mengatur hal ini. Rancangannya sedang dibahas di komisi yang membidangi pendapatan daerah dan penataan ruang, yang juga bermitra dengan kami di Komisi III DPR Papua,” jelasnya.
Page: 1 2
Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…
Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…
Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…
Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…
Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…
Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…