

Abdul Rajab (foto:Yohana/Cepos)
Untuk Lindungi Hak Ulayat dan Tingkatkan PAD
JAYAPURA – Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan DPR Papua, menyoroti belum adanya pengaturan yang jelas terhadap aktivitas pertambangan milik masyarakat adat di wilayah Papua.
Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan DPR Papua, Abdul Rajab mengatakan, selama ini banyak tambang yang berdiri di atas tanah ulayat dan dikelola langsung oleh masyarakat setempat tanpa kerja sama resmi dengan pemerintah daerah.
“Selama ini tambang-tambang milik masyarakat adat di Papua belum dikelola bersama dengan pemerintah daerah. Semua dikelola sendiri, sehingga belum ada aturan yang mengikat dan juga belum memberi kontribusi bagi pendapatan daerah,” ujar Abdul Rajab, Kamis (9/10).
Karena itu, pihaknya mendorong agar segera dibentuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur tata kelola pertambangan rakyat di wilayah hak ulayat. Aturan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang jelas agar aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat dan juga pemerintah daerah.
“Permasalahannya, hingga kini belum ada Perdasus yang secara khusus mengatur hal ini. Rancangannya sedang dibahas di komisi yang membidangi pendapatan daerah dan penataan ruang, yang juga bermitra dengan kami di Komisi III DPR Papua,” jelasnya.
Page: 1 2
Kepala BMKG Merauke, Wahyu Hidayat mengungkapkan berdasarkan pemantauan citra satelit Himawari-9 pada Kamis (10/9) pukul…
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, mewakili Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, mengatakan…
Berdasarkan hasil analisis pemutakhiran parameter dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), episenter gempa…
Ketua Tim Meteorologi Publik BMKG, Finnyalia Napitupulu, menginformasikan bahwa gambaran cuaca secara umum di…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, definisi OAP telah memiliki dasar hukum…
Wali Kota menyoroti kebiasaan sejumlah OPD yang menggelar kegiatan tidak sesuai waktu yang tercantum dalam…